OJK sebut ada 5 tantangan perbankan nasional di tahun 2023, ini rinciannya…

- 21 Desember 2022 - 07:56

 

digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perbankan akan menghadapi lima tantangan di tahun 2023 di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun depan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, tantangan pertama adalah respon kebijakan pascapandemi Covid-19. “Sebagai regulator, OJK harus mempertimbangkan untuk pulih dari luka (scarring effect) dan jurang (cliff effect) akibat pandemi,” ujarnya dalam webinar, Selasa (20/12/2022).

Kedua, tantangan datang dalam bentuk volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas (VUCA). Menurutnya, tahun depan perbankan akan menghadapi gejolak harga dan ketidakpastian rantai pasok global. Ketiga, OJK prihatin dengan efek limpahan (spill over effect) atau fenomena ekonomi yang terkait dengan politik. “Perbankan menghadapi inflasi yang fluktuatif, kemudian suku bunga tinggi, perlambatan ekonomi yang berkepanjangan, dan kenaikan harga energi,” kata Dian.

Tantangan keempat adalah perkembangan teknologi. Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi seperti crypto metaverse harus siap dilakukan untuk proses manusia dan lainnya. Adapun kelima, fokus pada pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, perubahan iklim menuntut pemenuhan prinsip pembangunan berkelanjutan dari berbagai industri, termasuk sektor perbankan. Hal ini diikuti dengan beberapa kebijakan seperti zero emission. Mempertimbangkan berbagai tantangan di tahun 2023, OJK juga akan fokus pada program kerja yang telah direncanakan. Misalnya, OJK memperkuat organisasi pengawasan dan SDM dengan teknologi atau teknologi pengawasan – supervisory technology (Suptech).

OJK juga gencar menuntut perbankan memenuhi ketentuan modal minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022. Konsolidasi perbankan juga diperkuat. Selain itu, ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bagi pegawai di bidang perbankan. Integritas industri jasa keuangan juga diperkuat dengan strategi pencegahan fraud. Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK juga melakukan perpanjangan terbatas pada restrukturisasi kredit hingga tahun 2024. Sebelumnya, peraturan OJK menetapkan bahwa relaksasi perjanjian restrukturisasi kredit berakhir pada 31 Maret 2023.

Namun, bulan lalu (28 November 2022), OJK resmi memperpanjang jaminan secara bersyarat hingga 31 Maret 2024. Selain itu, OJK mengklasifikasikan sektor tertentu menjadi tiga segmen, yaitu segmen UMKM yang mencakup semua sektor, perhotelan dan juga makanan dan minuman. industri, dan beberapa industri yang menawarkan peluang kerja yang besar, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki.

Meski demikian, OJK tetap optimistis pengembangan perbankan tetap berhasil pada 2023. Dian mengatakan, mengacu pada evaluasi rencana bisnis perbankan yang disusun tahun ini, diprediksi pada 2023 penyaluran kredit meningkat di seluruh cabang bank, dengan mesin utamanya adalah  pertumbuhan perdagangan grosir dan eceran. Dian menambahkan manufaktur juga akan menjadi mesin pertumbuhan kredit. Seiring perkembangan ekspansi, pinjaman modal kerja kemungkinan besar akan mendominasi permintaan tahun depan.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, juga optimistis sektor keuangan, khususnya perbankan mampu bertahan dari gejolak ekonomi tahun depan. “Kami berharap semuanya terus berkembang melalui proses antisipasi dan kewaspadaan,” ujarnya dalam rapat usai rapat tahunan BI 2022 bulan lalu (30/11/2022). Menurutnya, setiap indikator perbankan mengalami dinamika yang berbeda. “Namun yang penting secara umum, ekosistem dan kesehatan sektor keuangan tetap baik dan diharapkan dapat menggerakkan perekonomian,” kata Mahendra.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.