Ini penjelasan OJK soal pencabutan izin usaha kantor cabang Bangkok Bank

- 16 Desember 2022 - 19:50

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited terhitung sejak 29 November 2022. Pencabutan izin itu didasarkan padakeputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 35/KDK.03/2022.

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited terhitung sejak 29 November 2022. Pencabutan izin itu didasarkan padakeputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 35/KDK.03/2022.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Teguh Supangkat, mengatakan pencabutan izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited atas permintaan kantor pusat. Pencabutan ini sebagai tindak lanjut peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/2021 tentang bank umum bank umum.

“Pencabutan izin usaha kantor cabang Bangkok Bank adalah sebagai tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).

Menueut dia, dengan pencabutan izin itu, berdasarkan surat Menteri Keuangan tanggal 21 Juni 1968 mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited di Thailand untuk mendirikan kantor cabang di Jakarta dan melakukan usaha bank umum sudah tidak berlaku lagi.

Teguh menambahkan, kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Adapun, Bangkok Bank didirikan pada tahun 1968 di bawah perijinan dari pemerintah Indonesia sebagai Bank Umum yang menyediakan jasa perbankan komersial kepada nasabah. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.