Berdasarkan RUU PPSK nama BPR berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat

Share post:

digitalbank.id – Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan, nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan seraya menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak terlepas dari rencana revitalisasi peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. “Maka istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU tersebut,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (9/12/2022).

Menurut draf terbaru Omnibus Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, pasal 1 bagian kedua tentang perbankan menyebutkan Bank Perekonomian Rakyat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya, Bank Perekonomian Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

Kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat meliputi, antara lain, menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, dan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing atau valas seperti bank umum. Adapun perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dilakukan paling lama dua tahun, terhitung sejak RUU tersebut diundangkan.

Sri Mulyani menambahkan bahwa dalam RUU tersebut, tata kelola perbankan dan perbankan syariah sebagai sektor dominan di dalam keuangan Indonesia, diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing di tingkat regional. “Termasuk melalui percepatan konsolidasi dan pengaturan dampak digitalisasi terhadap bisnis perbankan,” tutur Menteri Keuangan. Menurutnya, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif. Selain itu, reformasi di di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan hingga penegakan hukum.(SAF)

Related articles

Kinerja moncer Taspen Life, perolehan premi bruto dan laba bersih naik pesat!

digitalbank.id - SEPANJANG tahun 2022, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) membukukan kinerja positif. Mengutip laporan keuangan Senin (5/6),...

Mulai hari ini tiket “FIFA Match Day: Indonesia vs Argentina” sudah bisa dibeli pakai BRImo

digitalbank.id - Tiket pertandingan "FIFA Match Day: Indonesia vs Argentina" sudah bisa dibeli mulai hari ini (5 Juni)...

BSI masih investigasi upaya serangan siber

digitalbank.id - SAMPAI saat ini manajemen PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) masih melakukan investigasi atas upaya serangan...

Semua pelaku jasa keuangan wajib hukumnya menjaga data nasabah, tanpa terkecuali!

digitalbank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tanpa terkecuali, wajib hukumnya menjaga data...