digitalbank.id – PEMERINTAH bersama Komisi XI DPR telah sepakat dan menandatangani naskah omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), Kamis (8/12/2022).
Setelah itu, RUU PPSK diperkirakan akan siap disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui sidang paripurna DPR yang diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan. Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun berharap agar omnibus law ketiga yang diinisiatifkan DPR ini dapat rampung dan bisa diparipurnakan pada 12 Desember 2022. “Mudah-mudahan secepatnya ada rapat Bamus, karena kita kepenginnya Senin atau Selasa [pekan depan] minimalnya sudah bisa di paripurnakan [RUU PPSK],” kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022) malam.
Misbakhun menyampaikan bahwa RUU PPSK telah dibahas dengan sangat serius, di mana semua pihak terlibat untuk mengalibrasi omnibus law keuangan ini. Di samping itu, kehadiran RUU PPSK juga memiliki urgensi dalam menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian. “Kita tidak buru-buru [RUU PPSK disahkan], karena kita melihatnya urgensinya juga untuk menyiapkan perangkat aturan hukum yang memadai sebagai landasan pengambilan kebijakan ketika pemerintah menyampaikan situasi ketidakpastian,” jelasnya.
Anggota fraksi Golkar daerah pemilihan Jawa Timur II itu menerangkan bahwa kehadiran RUU PPSK akan menjadi salah satu alternatif untuk mencari kestabilan baru, termasuk menguatkan kelembagaan baik dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti dana pensiun, asuransi, hingga lembaga pembiayaan fintech. Meski terdapat catatan dari beberapa fraksi, seperti fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat, Misbakhun yakin sidang paripurna pada 12 Desember 2022 akan berjalan lancar. “Saya yakin sidang paripurna di tanggal 12 Desember 2022 akan berjalan lancar. Isinya hanya catatan yang sifatnya mengingatkan,” tandasnya.(SAF)