Luncurkan Hijra Bank App, Bank Hijra jadi BPRS pertama yang hijrah ke digital

- 7 Desember 2022 - 08:22

Pasca diakuisisi oleh Alami Group pada Maret 2021 lalu, Bank Hijra tercatat sebagai BPRS pertama di Indonesia yang bertransformasi sepenuhnya ke digital. 'Hijrahnya' Bank Hijra ke digital diperkuat dengan peluncuran aplikasi mobile banking, Hijra Bank App.

digitalbank.id – Pasca diakuisisi oleh Alami Group pada Maret 2021 lalu, Bank Hijra tercatat sebagai BPRS pertama di Indonesia yang bertransformasi sepenuhnya ke digital. ‘Hijrahnya’ Bank Hijra ke digital diperkuat dengan peluncuran aplikasi mobile banking, Hijra Bank App.

CEO Alami Group Dima Djani mengatakan Hijra Bank App Bank Hijra akan berfokus untuk menggarap segmen urban muslim.

“Peluncuran Hijra Bank adalah awal dari inovasi dan insya Allah akan kami kembangkan dengan membangun ide menggerakkan kebaikan bersama-sama, berkomitmen merevolusi keuangan syariah di Indonesia untuk melayani umat melalui teknologi,” katanya dalam peluncuran aplikasi Hijra Bank App di Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut dia, proses penggarapan aplikasi mobile banking Bank Hijra membutuhkan waktu setidaknya dua tahun.

Hijra Bank app memiliki beberapa fitur yang unik dan dapat mengajak nasabah pada misi kebaikan, salah satunya Sedekah Sign Up yakni program sedekah cahaya sebagai ajakan kepada masyarakat untuk berbagi kebaikan dengan dana yang disubsidi oleh Bank Hijra.

Selain pengembangan dari sisi teknologi, proses pengembangan aplikasi juga harus memenuhi sejumlah perizinan yang dibuat Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Upaya Bank Hijra dalam pengembangan layanan perbankan digital syariah mulai terbuka ketika perusahaan mengantongi izin dari OJK mengenai Persetujuan Penyelenggaraan Produk Lanjutan Baru pada 14 Januari 2022.

Akhir tahun atau pada Oktober 2022, BI akhirnya mengeluarkan Persetujuan Izin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Kategori Izin 1 dengan Aktivitas Penatausahaan Sumber Dana berupa Penyelenggaraan Proprietary Channel.

“Dengan menjadi bank digital kami tidak perlu buka cabang di setiap provinsi, hanya perlu satu kantor pusat, tetapi bisa melayani masyarakat lebih luas,” kata Dima.

Digitalisasi BPR/BPRS dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kepala Kantor OJK Regional 1, DKI Jakarta & Banten, Roberto Akyuwen, mengatakan OJK sebagai regulator terus mendorong perbankan untuk melakukan transformasi digital agar dapat memenuhi kebutuhan nasabah.

Hal ini juga sesuai dengan perwujudan dari roadmap pengembangan perbankan 2021-2025 di Indonesia yang menginginkan BPR dan BPRS dapat tumbuh sehat, berkesinambungan, dan memberikan kontribusi lebih nyata bagi perekonomian dan masyarakat, termasuk mengadopsi teknologi keuangan secara digital.

“Apa yang dilakukan pada hari ini adalah suatu pencapaian yang secara fundamental sangat luar biasa bagi BPR dan BPRS. Kami berharap peluncuran Hijra Bank App dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian, apalagi mayoritas masyarakat Indonesia merupakan muslim,” kata Roberto.

Sementara Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Ita Rulina mengatakan Hijra Bank menjadi BPRS pertama yang hijrah sepenuhnya ke digital.

“Dengan ini, Hijra Bank dapat mengajak kebaikan agar menjalani ekosistem halal value chain,” katanya.

Ahli Ekonomi dan Keuangan Syariah Mulya E Siregar menjelaskan perlu waktu yang lama untuk BPRS go digital. Namun, perubahan regulasi perbankan yang lebih dinamis akhirnya mampu membuat perubahan dan mempercepat perbankan untuk berinovasi.

“Untuk membuat BPRS go digital perlu keberpihakan dan dukungan dari para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah sebagai pembuat regulasi. Dengan regulasi yang dinamis dan customer experience oriented akhirnya mempercepat inovasi perbankan, termasuk Hijra Bank,” ujar Mulya.

BPRS Cempaka Al-Amin memperoleh lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berubah nama menjadi BPRS Hijra Alami (dikenal luas sebagai Hijra Bank) dengan dikeluarkannya Surat No. SR-84/KR.011/2021 (20 Mei 2021) perihal Penetapan Penggunaan Izin Usaha BPRS dengan Nama Baru. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.