OJK ungkap dari 37 bank yang wajib penuhi modal inti Rp3 triliun, hanya 2 bank yang tak penuhi ketentuan

- 6 Desember 2022 - 16:45

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 37 bank umum yang wajib memenuhi modal inti Rp3 triliun sebelum 1 Januari 2023, sebagian besar dapat memenubi ketentuan itu.

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, hampir seluruh bank kurang modal sesuai aturan itu telah memenuhi ketentuan per November 2022.

“Dari 37 bank itu, hampir semuanya sudah memenuhi ketentuan. Sebagian masih dalam proses proses rights issue di pasar modal. Hanya satu dua bank yang belum bisa memenuhi ketentuan,” katanya di Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut dia, meski periode pemenuhan modal inti belum berakhir, dia memperkirakan bank umum yang kemungkinan kena sanski berupa merger, melakukan konsolidasi ataupun diturunkan menjadi bank perkreditan rakyat sangat minim. “Jumlah bank yang tidak memenuhi ketentuan hanya tersisa satu atau dua bank.”

Lebih lanjut Dian mengatakan dengan pemenuhan modal Rp3 triliun, OJK semakin merasa confident bahwa induatri perbankan dalam jangka waktu medium dapat memberikan kontribusi yang lebih besar daripada apa yang terjadi selama ini

Kondisi ini pada akhirnya mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidak pastian kondisi ekonomi global.

“Karena ekspektasi kami [OJK] menaikkan modal ini bukan semata-mata menaikkan modal tapi untuk memperkuat kemampuan bank untuk ekspansi dan bertahan terhadap ancaman ekonomi domestik maupun global,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 pada pasal 3 menyebutkan bahwa konsolidasi perbankan dapat dilakukan melakukan beberapa skema. Di antaranya skema penggabungan, peleburan dan integrasi.
Kemudian pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan atau integrasi. Bahkan ada pembentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki, KUB karena pemisahan UUS maupun pengambilalihan.

Sebelumnya, ada opsi bagi bank umum yang tidak penuhi modal inti akan turun kasta (downgrade) menjadi Bank Perkredian Rakyat (BPR). Atau sebaliknya, BPR yang penuhi modal inti bisa naik kelas (upgrade) menjadi bank umum. (HAN)

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.