digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi otomasi informasi IBPR-S guna mendukung eksistensi BPR dalam mendorong inklusi keuangan nasional.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II selaku Plt. Deputi Komisioner Regional Bambang Widjanarko mengatakan melalui aplikasi IBPR-S, masyarakat dapat mengakses sejumlah informasi mengenai industri BPR atau BPRS serta menampilkan informasi keuangan terkini lainnya.
Menurit dia, peluncuran aplikasi IBPR-S merupakan implementasi dari peta jalan kinerja OJK dalam menghadirkan sistem informasi yang terintegrasi.
“Ini sekaligus sebagai bentuk dukungan bahwa kami terhadap lembaga jasa keuangan yang ada di indonesia untuk selalu ingin bersama-sama mengembangkan dan menjawab tantangan serta memenuhi layanan kepada masyarakat sekaligus bentuk kontribusi kami bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi keuangan hingga dapat meningkatkan inklusi keuangan pada akhirnya,” katanya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan dengan diluncurkannya aplikasi ini diharapkan dapat menjadi media bagi industri BPR dan BPRS dalam menunjukkan eksistensinya kepada masyarakat luas.
Kehadiran aplikasi IBPR-S ini dimaksudkan untuk menekan praktik-praktik ilegal BPR yang membahayakan masyarakat.
Nantinya, lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, informasinya akan termuat dalam aplikasi IBPR-S. Sehingga diharapkan aplikasi ini dapat menjadi jawaban dalam menekan praktik LJK non-legal.
“Kami harapkan ini bisa menjadi informasi yang bermanfaat bagi Himbara, Perbanas, maupun Asbanda dalam rangka membangun kerjasama dengan BPR yang ada di Indonesia,” demikian Bambang. (HAN)