digitalbank.id – Persyaratan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) sekarang ini ternyata lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Bahkan, saking ketatnya, banyak pengajuan KPR masyarakat ditolak.
Menurut Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu, utang pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu faktor gagalnya permohonan KPR oleh calon debitur.
“BI Checking makin ke sini makin seru. Kalau dulu, pengajuan KPR banyak ditolak karena credit card, sekarang pengajuan KPR banyak ditolak karena calon debitur terlilit utang pinjol. Itu sekarang sudah 30% pengaruh aplikasi BI Checking-nya gagal karena pinjol,” kata Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Bank BTN.
Padahal, menurut Nixon, nominal pinjol tidak terlalu besar, bahkan ada yang di bawah Rp1 juta. Namun tetap hal tersebut mempengaruhi penilaian untuk pengajuan KPR. Masalah pun semakin sulit teratasi lantaran kebanyakan pemberi jasa pinjol ini bukan perbankan.
“30% BI Checking gagal karena pinjol dan sulitnya adalah pinjol ini kebanyakan bukan perbankan, jadi kita nggak bisa ngobrol dengan mereka,” terangnya.
Lantas bagaimana solusinya? Nixon mengatakan, pihaknya akan meminta tambahan persyaratan dalam bentuk semacam top up dari limit rumah untuk bisa melunasi pinjol milik debitur.
“Pinjol-nya juga kadang-kadang tidak kooperatif, bunga dendanya dimasukin lagi. Nah ini yang sulit sekali untuk juga melakukan proses pelunasan,” ujar Nixon.
Di sisi lain, Nixon mengatakan, BTN masih memberi toleransi pada calon debitur yang nunggak atau punya kredit macet hingga 90 hari. Hanya saja, apabila sudah menyangkut pinjol, prosesnya agak ruwet sehingga kerap kali langsung ditolak.
Semua pihak, demikian Nixon, harus melihat persoalan secara serius. Apalagi 30% rejection BI Checking itu yang terbesar karena pinjol. “Nah kita mesti sikapi, bicarakan benar-benar hati-hati. Supaya ke depan rejection rate BI Checking akibat pinjol semakin berkurang,” katanya. (HAN)