digitalbank.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp123,51 triliun sejak 2018.
Periode 2017- 2022, satgas telah menutup 1.169 entitas investasi ilegal. Kemudian 4.353 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 242 gadai ilegal. Adapun kerugian terbesar pada tahun 2022 sebesar Rp 109,67 triliun.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, tren kerugian masyarakat akibat investasi ilegal setiap tahunnya hampir selalu meningkat.
“Padahal tahun lalu kerugian akibat investasi ilegal hanya sebesar Rp2,54 triliun. Tahun ini tercatat ada 97 investasi ilegal, 619 pinjol ilegal, 82 gadai ilegal, dan 41 money game,” kata Tongam di Jakarta, Senin (21/11).
Menurut dia, investasi ilegal itu tidak akan hilang begitu saja, bahkan akan selalu ada. Untuk itu, masyarakat perlu hati-hati dan mengetahui terhadap ciri-ciri investasi ilegal.
Adapun ciri-ciri investasi ilegal yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu dekat. Kemudian menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau biasa disebut dengan member get member.
Selain itu, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga figur publik untuk menarik minat investasi ilegal. Kemudian ada juga klaim tanpa risiko.
“Kemudian legalitasnya tidak jelas dari tidak memiliki izin usaha. Lalu memiliki izin kelembagaan seperti PT, koperasi, CV, yayasan, dan lalu. Ada juga yang memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izinnya,” jelasnya.
Tongam meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Menurutnya, kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.
Lebih lanjut, Tongam menyampaikan bahwa SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin.
Adapun upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian atau lembaga.
SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs, website, aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” tandasnya. (HAN)