digitalbank.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin 494,39 juta rekening nasabah atau 99,9% dari total rekening hingga kuartal III 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan 6,25%. “Untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 50 bps menjadi 0,75%,” ujarnya dalam keterangan resmi Kemenkeu, Sabtu (5/11).
Menurut dia, dalam memutuskan kenaikan TBP tersebut, LPS memperhatikan beberapa faktor, antara lain kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.
Seperti transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar, penguatan sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan cakupan penjaminan masih cukup stabil.
Purbaya mengatakan, LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan TBP.
LPS dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga akan terus meningkatkan koordinasi baik dalam pemantauan dan asesmen bersama, terkait dinamika yang sedang terjadi serta potensi risikonya ke depan.
Dalam hal ini, dengan mempersiapkan respon kebijakan terkoordinasi untuk memitigasi dampak terhadap kondisi perekonomian dan SSK domestik yang memburuk. Kemudian memperkuat sinergi dengan lembaga anggota KSSK untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. “Dengan mendorong kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.” (HAN)