BPD Sutra dan Bank BJB perkuat permodalan melalui sistem KUB, bisakah penuhi target modal minimum Rp3 triliun?

- 4 Oktober 2022 - 20:45

 

digitalbank.id – BANK Pembangunan Daerah (BPD) terus memperkuat integrasi dan memperkuat permodalan melalui sistem Kelompok Usaha Perbankan (KUB). Langkah tersebut sejalan dengan komitmennya untuk mencapai modal inti minimal Rp3 triliun pada 2024.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peleburan Bank Umum, BPD wajib memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun pada tahun 2024. Di sisi lain, bank umum memiliki tenggat waktu hingga 2022. OJK mencatat hingga Juli 2022, ada 12 BPD yang belum memenuhi persyaratan modal inti. BPD dilaporkan sedang dalam proses mengembangkan rencana kepatuhan modal Tier 1 yang selaras dengan kondisi profitabilitas dan pemeliharaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Selain itu, pemenuhan modal inti minimum juga dapat digunakan oleh BPD untuk membentuk KUB, salah satu skema konsolidasi oleh POJK. Baru-baru ini, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara akan bergabung dengan KUB PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LOI) pada 29 September 2022. Melalui kerjasama ini, Bank BJB dan Bank Sultra berkomitmen untuk menciptakan sinergi bisnis yang dapat menciptakan nilai positif bagi kedua belah pihak, dan Bank Sultra telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan POJK termasuk penyertaan modal untuk menjadi anggota KUB BJBR.

Yuddy Renaldi, Direktur Utama dan Direktur Bank BJB, mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk bekerjasama. Hal ini menjadi faktor kunci bagi BPD untuk berinovasi dan bertransformasi agar tetap kompetitif di industri perbankan. “Sinergi antar BPD lebih mudah dicapai tanpa menghilangkan karakteristik daerah masing-masing BPD, apalagi memiliki model bisnis, ekosistem, dan karakteristik stakeholder yang sama,” kata Yuddy.

Sebagai langkah awal sinergi KUB, Bank BJB juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank Sultra tentang pengelolaan likuiditas peserta tidak langsung oleh bank sponsor dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI Fast. Yuddy menyatakan kerja sama ini merupakan langkah konkret sinergi KUB perseroan, yang sejalan dengan kebijakan bank sentral untuk mendorong konsolidasi industri dan mendukung tercapainya sistem pembayaran secara cepat dan aman.  

Adapun, sebelum menggandeng Bank Sultra, Bank BJB juga telah menyetorkan dana tahap pertama senilai Rp100 miliar untuk penyertaan modal kepada Bank Bengkulu dalam kerangka KUB lewat penandatangan perjanjian kerja sama pada akhir Juli 2022. Menurut Yuddy, pelaksanaan KUB dengan sesama BPD lain di Indonesia merupakan upaya memperkuat eksistensi BPD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, perseroan juga dapat memberikan nilai tambah bagi BPD yang bergabung dalam KUB. Sementara itu, upaya memperkuat konsolidasi turut ditempuh oleh PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta atau Bank DKI dengan PT Bank Maluku Malut. Kerja sama keduanya tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.