digitalbank.id – LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menengarai ruang penurunan suku bunga yang mulai terbatas saat ini. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS diikuti penurunan cost of fund perbankan dan tingkat bunga kredit.
“Seiring dengan normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara, global cost of fund mulai mengalami kenaikan sehingga penurunan cost of fund perbankan Indonesia pun semakin terbatas ruangnya,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi pada Rabu (10/8).
Adapun kondisi likuiditas domestik sebenarnya Indonesia dapat mengurangi dampak pengaruh kebijakan di Amerika Serikat atau global melalui kebijakan dalam negeri yang baik.
“Kita bisa mengendalikan supply uang di dalam sistem finansial kita, dan ini sudah dilakukan oleh Bank Indonesia. Pertumbuhan M0 atau pertumbuhan uang primer mencapai 20 persen, bahkan angka terakhir menunjukkan pertumbuhannya di angka 28 persen. Artinya, sudah cukup banyak uang yang berada di sistem perekonomian kita,” ujarnya.
Sering disebutkan bahwa perekonomian dunia sedang menghadapi ancaman pengetatan likuiditas. Hal tersebut berkaitan dengan tapering off yang dilakukan oleh Bank Sentral AS (The Fed), yang antara lain tujuannya untuk mengendalikan inflasi dan membawa ekonominya ke level yang lebih stabil, yaitu dengan cara menaikkan bunga dan mengetatkan kebijakan moneter.
“Di Amerika Serikat saat ini hampir resesi, diperkirakan tapering yang dilakukan bank sentral mereka juga hampir berakhir. Jadi kami melihat ujung dari tapering tersebut sudah sedikit terlihat. Pengetatan lebih lanjut tidak akan terlalu signifikan. Artinya kendala global, dalam hal ini dampak negatif dari pengetatan kebijakan moneter di AS, yang kita hadapi akan tidak akan sebesar seperti yang diperkirakan sebelumnya,” jelasnya.
Keadaan likuiditas dalam sistem finansial kita yang lebih dari cukup antara lain ditunjukkan juga oleh indikator lainnya, seperti Rasio Alat Likuid atau Non-Core Deposit (AL/NCD) ada di level 133,4% dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) di level 29,9% pada Juni 2022. Nilai ini berada di atas threshold masing-masing minimal 50% dan 10%.
“Intinya likuiditas perbankan nasional tetap terjaga dengan baik. Perlu ditekankan lagi di sini bahwa kondisi likuiditas tersebut bukan hanya tergantung kepada kondisi global saja, karena sebenarnya kondisi likuiditas perbankan ada di bawah kendali kita sendiri. Bank Sentral kita senantiasa menjaga likuiditas perbankan dan memonitor terus dari waktu ke waktu. Dan KSSK sudah menemukan cara yang jitu untuk memelihara atau menjaga likuiditas perbankan nasional,” tambah Purbaya.(SAF)