Skor kredit buruk? Segera perbaiki dengan cara ini

- 12 Juli 2022 - 16:44

Skor kredit menjadi salah satu pertimbangan ketika mengajukan permohonan kredit. Jika skor kredit baik, semakin besar kemungkinan pengajuan kredit diterima, namun jika skor kredit buruk, masih ada kesempatan untuk diperbaiki.

digitalbank.id – Tren jumlah rekening kredit perbankan kian meningkat hingga Maret 2022. Berdasarkan Bank Indonesia (BI), jumlah rekening kredit perbankan mencapai 542 per 1.000 penduduk dewasa pada bulan Maret. Jumlah tersebut lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang mencapai 500 per 1.000 penduduk.

Peningkatan rekening kredit perbankan menunjukkan tanda-tanda perbaikan akses terhadap layanan keuangan dari bank. Seiring dengan pemulihan ekonomi, permintaan terhadap kredit juga ikut bangkit. Rekening Kredit meliputi Kredit Investasi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Perumahan, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Dalam hal ini, sebelum menyetujui pengajuan pinjaman dari seorang debitur pihak bank perlu mempertimbangkan skor kredit dari masing-masing para debitur. Lantas bagaimana jika skor kredit Anda buruk?

Skor kredit merupakan sistem penilaian kredit yang diberikan Lembaga Pengelola Informasi Kredit (LPIP) kepada nasabah untuk memudahkan bank atau jasa penyedia kredit lainnya dalam menyeleksi kemampuan calon nasabah melunasi pinjaman yang diberikan. Perhitungan skor menggunakan data kredit yang salah satunya diperoleh dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi sumber data kredit LPIP.

“Skor kredit menjadi salah satu pertimbangan ketika mengajukan permohonan kredit. Jika skor kredit baik, semakin besar kemungkinan pengajuan kredit diterima, namun jika skor kredit buruk, masih ada kesempatan untuk diperbaiki,” jelas Direktur Utama IdScore, Yohanes Arts Abimanyu baru-baru ini.

Perlu diketahui, IdScore adalah LPIP yang menyediakan platform untuk mengetahui informasi skor kredit yang dapat diakses melalui website www.myidscore.id.

Beberapa hal yang membuat skor kredit atau credit scoring Anda buruk di antaranya terlambat bayar tagihan, memiliki tunggakan kredit yang menumpuk, atau menggunakan kartu kredit melebihi limit yang ditentukan.

Namun jangan khawatir, skor buruk masih bisa diperbaiki. Ikuti tips IdScore untuk memperbaiki skor kredit yang buruk berikut ini:

1. Perhatikan Jatuh Tempo Tagihan

Dalam mengajukan kredit, ada waktu tertentu di mana cicilan harus dibayar sebelum jatuh tempo. Hal tersebut guna menghindari penilaian kredit yang buruk.

“Tagihan yang dibayar tepat waktu tidak hanya membantu pihak bank, melainkan juga debitur. Riwayat kredit yang baik berpengaruh pada skor kredit. Ini memudahkan debitur jika ingin mengajukan kredit di kemudian hari,” ujar Abimanyu.

2. Lunasi Tagihan yang Menunggak

Anda bisa membuat list tunggakan berdasarkan waktu jatuh tempo. Bisa dimulai dengan melunasi tunggakan terlama. Anda juga bisa membuat list berdasarkan nominal. Untuk nominal kecil bisa dilunasi dengan segera dan nominal besar sesuai dengan kemampuan finansial. Upayakan untuk tidak mengajukan kredit baru jika masih terdapat tunggakan.

3. Memeriksa Credit Report

Credit report merupakan laporan kredit debitur selama menjalani aktivitas kredit yang berisikan informasi lengkap terkait identitas debitur seperti profil kredit, kredit historis, hingga skor kredit. Credit report ini dapat diperoleh dengan mendatangi kantor OJK atau LPIP lainnya.

Cara yang lebih mudah dalam memperoleh credit report adalah mengajukan secara online lewat website myidscore.id. Cukup mengisi informasi data diri seperti KTP, kartu keluarga dan nomor kartu kredit, Anda bisa mendapatkan data dalam waktu kurang dari 10 menit.

Data credit scoring dari IdScore akan memperlihatkan laporan historis kredit Anda yang dapat menjadi gambaran profil risiko dan reputasi keuangan Anda, dan juga prediksi kemungkinan Anda gagal bayar jika diberikan kredit.

PEFINDO Biro Kredit IdScore merupakan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan atau biro kredit yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saham perusahaan dimiliki oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), PT Bursa Efek Indonesia, PT Pegadaian (Persero), PT TASPEN (Persero), PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), PT Consumer Information Consulting, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dan PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PEFINDO Biro Kredit IdScore menghimpun data kredit dan non kredit yang kemudian diolah dan disajikan diantaranya dalam bentuk laporan kredit dan credit score yang dapat diakses oleh lembaga jasa keuangan untuk keperluan analisa dan pengecekan tingkat kelayakan kredit calon debitur. Perusahaan juga menyediakan akses pengecekan laporan kredit dan credit score bagi masyarakat umum atau individu melalui situs www.myidscore.id. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.