digitalbank.id – Bank Indonesia berencana menerbitkan panduan (white paper) Central Bank Digital Currency (CBDC) atau yang disebut dengan Rupiah Digital akhir tahun ini. Panduan ini sebagai bentuk inovasi untuk mengakomodasi pesatnya perkembangan digitalisasi dan penggunaan mata uang digital, seperti cryptocurrency selama pandemi Covid-19.
“Mandat bank sentral di bidang digital dan meningkatkan inovasi dan efisiensi, maka Bank Indonesia akan menerbitkan white paper (panduan) dengan melakukan konsultasi,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono, dalam side event G20, Selasa (12/7).
Menurut dia, panduan ini merupakan langkah besar yang ditempuh BI sebelum menerbitkan rupiah digital. Lantaran terdapat berbagai risiko yang harus diantisipasi seperti stabilitas ekonomi, moneter , dan sistem keuangan. Oleh karena itu dibutuhkan kerangka dan regulasi untuk mengatasinya.
Selain keberadaan aset kripto yang juga melatarbelakangi bank sentral dalam menjajaki desain dan penerbitan CBDC atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral. “Saat ini mayoritas bank sentral dunia telah melakukan tahapan riset dan percobaaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing”tuturnya.
Menurut Doni, setidaknya terdapat enam tujuan penerbitan CBDC. Pertama menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko menggunakan rupiah digital. Kedua memitigasi risiko-sovereign digital currency.
Selanjutnya yang ketiga, memperluas efisiensi dan tahapan sistem pembayaran termasuk cross border. “Keempat memperluas dan mempercepat inklusi keuangan dan kelima menyediakan instrumen kebijakan moneter dan keenam memfasilitasi distribusi fiscal subsidy,”tegasnya.
Eksplorasi penerbitan CBDC dilakukan berdasarkan enam tujuan yaitu: 1. menyediakan alat pembayaran digital yang risk-free menggunakan central bank money.
2. Memitigasi risiko non-sovereign digital currency.
3. Memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran, termasuk cross border.
4. Memperluas dan mempercepat inklusi keuangan
5. Menyediakan instrumen kebijakan moneter baru
6. Memfasilitasi distribusi fiscal subsidy. Penerbitan CBDC juga membutuhkan tiga pre requisite yang perlu dipastikan untuk dimiliki suatu negara, yakni desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan; desain CBDC yang 3i (Integrated, interconnected, and Interoperable) dengan infrastruktur FMI-Sistem Pembayaran; dan pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT-Blockchain dan non-DLT). (HAN)