digitalbank.id – PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) terus berbenah antara lain dengan meningkatkan modal usaha PT BTPN Syariah Ventura dengan modal ditempatkan sebesar Rp300 miliar.
Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan BTPN Syariah Arief Ismail mengatakan, pembentukan anak usaha ini sebagai langkah perusahaan bertarung dalam perbankan digital. “Pembentukan entitas anak adalah untuk menunjang kegiatan usaha dan merupakan aspirasi BTPN Syariah dalam mewujudkan digital ekosistem bagi segmen yang dilayani bank,” jelasnya.
Pada keterbukaan informasi BTPS yang dikutip hari ini, Jumat (3/6/2022), entitas ventura ini mencantumkan modal dasar sebesar Rp500 miliar. “Merujuk kepada salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/D.05/2022 tertanggal 20 Mei 2022, yang diterima Perseroan pada tanggal 30 Mei 2022 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah kepada PT BTPN Syariah Ventura, maka entitas anak Perseroan telah efektif menjalankan bidang usaha sebagai perusahaan modal ventura syariah,” tulis manajemen dalam pengumumannya.
Sementara itu, dengan efektifnya penambahan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor entitas anak perseroan, maka susunan pemegang saham BTPN Syariah Ventura menjadi PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) sebanyak 2,97 miliar saham dengan nominal Rp297 miliar atau merupakan 99 persen dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan/disetor dalam entitas anak.
Kemudian, PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) sebanyak 30 juta saham dengan nilai nominal Rp3 miliar atau merupakan 1 persen dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan atau disetor dalam entitas anak.(SAF)