digitalbank.id – PANDEMI terkendali dan pemulihan ekonomi makin membaik, belanja nasabah pun makin meningkat. Ini terlihat betul dalam bisnis kartu kredit perbankan yang semakin tinggi aktivitas penggunaannya. PT Bank CIMB Niaga Tbk umpamanya, mencatatkan pertumbuhan jumlah transaksi kartu kredit lebih dari 30% per April 2022.
Direktur Bank CIMB Niaga, Noviady Wahyudi, menyatakan secara volume, transaksi kartu kredit mengalami peningkatan 35% dibandingkan 2021.”Prospek bisnis kartu kredit di tahun ini akan semakin membaik dengan adanya relaksasi dan pelonggaran mobilitas. CIMB Niaga memiliki aspirasi kenaikan transaksi lebih dari 20% dibandingkan 2021,” jelasnya.
Terlebih, Bank Indonesia (BI) telah memperpanjang relaksasi aturan kartu kredit terkati telat dan minimum bayar sampai akhir 2022. Ia menyatakan terdapat sekitar 10% hingga 15% dari nasabah aktif CIMB Niaga yang melakukan min payment dan dikenakan biaya keterlambatan. “Sehingga perpanjangan relaksasi aturan ini kami pandang baik dan bermanfaat bagi nasabah CIMB Niaga,” tukasnya.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), volume gesekan kartu kredit mencapai 80,80 juta kali transaksi per Maret 2022. Nilai ini meningkat 22,01% year on year (yoy) dari posisi yang sama tahun lalu sebanyak 66,22 juta.
Sedangkan berdasarkan nilai, transaksi kartu kredit mencapai Rp 71,31 triliun di sepanjang kuartal pertama 2022. Nilai ini meningkat 9,74% yoy dari posisi Maret 2021 mencapai Rp 64,98 triliun.
Guna memperkuat sistem pembayaran dalam mendorong pemulihan ekonomi, Bank Indonesia (BI) memilih untuk memperpanjang relaksasi kartu kredit. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut BI melanjutkan masa berlakunya kebijakan batas minimum dan nilai denda keterlambatan kartu kredit hingga penghujung 2022.
Bank Sentral telah merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan BI sebagai Dampak pandemi Covid-19.
Dalam beleid ini, BI memberikan keringanan keterlambatan yang tadinya 3% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 150.000 menjadi 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
Lalu, nilai minimum pembayaran kartu kredit akan kembali menjadi 10% dari besaran tagihan. Lewat ketentuan yang sama, BI memangkas minimum pembayaran kartu kredit menjadi 5%. Ketentuan ini lah yang diperpanjang oleh BI hingga akhir tahun ini.(SAF)