digitalbank.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan, utamanya bank digita, yang memberikan bunga simpanan lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS. Bank harus transparan kepada nasabah bahwa bunga yang lebih tinggi dari bunga penjaminan yang sudah ditetapkan, tidak dijamin LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya tidak melarang bank untuk memberikan bunga simpanan tinggi kepada nasabahnya. Namun demikian, bank diminta untuk memberikan penjelasan kepada nasabahnya, bunga yang melebihi tingkat penjaminan tidak dijamin oleh LPS.
Baca juga: Tiering di atas Rp5 miliar dominasi distribusi simpanan di bank umum Indonesia
“LPS mewajibkan mereka [bank yang memberikan bunga simpanan lebih tinggi dari bunga penjaminan LPS] memberi tahu kepada nasabahnya. Ada beberapa bank, mungkin sekarang bank digital, bunganya tinggi sekali, ya sah-sah saja, asalkan mereka transparan kepada nasabah bahwa bunga itu tidak dijamin LPS,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/5).
Menurut dia, apabila bank digital tidak juga mengumumkan atau menginformasikan hal tersebut kepada nasabah, LPS akan melakukan pemanggilan terhadap bank-bank tersebut. “Kalau bank-bank digital itu tidak mengumumkan juga, dalam waktu dekat kami akan panggil, dan kita announce bank-bank digital mana yang simpanannya tidak dijamin LPS. Kita maunya mereka transparan ke nasabah.”
Baca juga: Riset indikator likuditas LPS ungkap bank akan perbesar cadangan untuk antisipasi risiko kredit
Bank digital sendiri sebenarnya merupakan bank umum yang dijamin LPS. Namun agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal. Seperti diketahui, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50% dan untuk valas pada Bank Umum sebesar 0,25%. (HAN)