Beri kemudahan wajib pajak membayar PBB, Bank DKI luncurkan Tabungan Pajak

- 31 Maret 2022 - 18:44

PT Bank DKI bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak dalam rangka memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak.

digitalbank.id – PT Bank DKI bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak dalam rangka memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak.

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi menyampaikan dengan Tabungan Pajak, wajib pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak.

“Wajib pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Wajib pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB),” ujar Babay Parid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3).

Baca juga: Galeri JakPreneur, kontribusi konkret Bank DKI fasilitasi pelaku usaha UMKM

Menurut dia, melalui Tabungan Pajak, Bank DKI berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu. Terlebih lagi menurut Babay Parid Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi. “Ke depannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).”

Selain menghadirkan kemudahan untuk wajib pajak, lebih lanjut Babay Parid menambahkan, Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta.

“Tabungan Pajak memang kami (Bank DKI) kembangkan dengan berbagai kemudahan agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial,” jelas dia.

Baca juga: Sepanjang 2022 Bank DKI akan fokus genjot pertumbuhan kredit konsumer

Sebagai informasi, pada tahun 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-channel Bank DKI mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp555 miliar. Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan cash management system untuk nasabah institusi.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile. Saat ini, JakOne mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta.

Baca juga: Lakukan pemadaman lampu di kantor pusat, Bank DKI dukung Earth Hour

Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI. “Bank DKI terus menghadirkan berbagai inovasi digitalisasi produk dan layanan perbankan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, percepatan pendapatan asli daerah serta mendorong penerapan transaksi nontunai di DKI Jakarta,” katanya. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.