digitalbank.id – SEPERTI berkejaran dengan kemajuan teknologi. Pemerintah juga sigap dalam mengantisipasi dampak dan implikasi penggunaan teknologi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah RI kini mengembangkan program pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pencegahan pendanaan terorisme. Harapannya hal ini dapat mendeteksi sejak awal potensi terjadinya kejahatan yang dilakukan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital mulai dari cryptocurrency, robot-trading, hingga metaverse.
“OJK menyambut baik terciptanya teknologi baru berupa innovative skills, metode, dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT [Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme] yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Wimboh menjelaskan pihaknya mendorong program APU/PPT agar bisa menggunakan teknologi digital seperti big data dan artificial intelligence (AI). Cara ini dilakukan agar lebih efisien dan mengatasi berbagai aspek yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan format laporan-laporan manual. “Teknologi juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan customer due diligence dan pemantauan transaksi yang lebih terperinci,” ujarnya.
OJK, lanjut Wimboh, juga mendorong penerapan Solusi Digital dalam menjalankan customer due diligence (CDD) yang diharapkan dapat meningkatkan customer experience dan memberikan pengamanan APU/PPT yang lebih efektif tanpa mengurangi integritas entitas penyedia jasa keuangan.
Wimboh berharap solusi tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan pendekatan baru, seperti ID Digital dan identifikasi biometrik yang telah terbukti menawarkan proses identifikasidan verifikasi yang lebih kuat, terutama selama masa pandemi Covid-19. Langkah itu pun didukung oleh Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. Dia menilai dengan adanya persiapan instrumen teknologi, maka pelaku jasa keuangan dapat mengindentifikasi dan mengkaji risiko TPPU/TPPT yang muncul.
“Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh pelaku jasa keuangan secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF,” tutur Mahfud. Mahfud mengungkapkan bahwa FATF turut menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan bahwa penerapan program APU PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko. Di mana, ini sejalan dengan percepatan transformasi digital.
Di bagian lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah meningkatkan penggunaan solusi digital untuk program APU/PPT seperti memanfaatkan AI serta turunannya. Ivan menambahkan pemanfataan teknologi ini diharapkan bisa mengidentifikasi risiko dengan lebih baik dalam menanggapi, berkomunikasi, dan memantau segala bentuk aktivitas yang mencurigakan. Adapun langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Prinsipnya, perkembangan teknologi di industri jasa keuangan juga harus diikuti pengawasan APU/PPT yang juga berbasis teknologi mutakhir.(SAF)