digitalbank.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan literasi keuangan kepada masyarakat, terutama nasabah, perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap ancaman kejahatan siber dan berbagai modus penipuan, terutama dengan maraknya perbankan digital.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, salah satu risiko yang muncul dengan semakin berkembangnya perbankan digital adalah ancaman kejahatan siber. Purbaya mencontohkan pada kejahatan siber, pelaku menggunakan modus social engineering yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tertentu.
Adapun, skimming atau tindak pencurian informasi dengan cara menyalin informasi nasabah yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit, atau debit yang dilakukan secara ilegal. “LPS melihat bahwa kejahatan siber perlu mendapat perhatian lebih, utamanya kepada pihak penyedia layanan perbankan perlu memastikan sistem manajemen risiko yang andal dan telah sesuai standar keamanan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).
Baca juga: Hampir 100% rekening masyarakat di Indonesia dijamin LPS, bunga penjaminan tetap di 3,5%
Lebih lanjut dia mengatakan nasabah sebagai pengguna juga perlu mengetahui berbagai modus kejahatan siber. Cara ini dilakukan agar nasabah selalu waspada dalam bertransaksi secara digital.
LPS sebagai otoritas penjamin simpanan telah menerapkan berbagai langkah pengamanan sistem dan data LPS, yang bertujuan agar para penyimpan dana di perbankan merasa aman dan percaya untuk terus menyimpan dananya di perbankan.
“Selain berbagai tool standar keamanan sistem informasi seperti antivirus, VPN, dan firewall. LPS juga telah menerapkan sistem Data Loss Prevention untuk mencegah adanya kebocoran data,” terangnya.
Baca juga: Bunga simpanan tinggi, kenapa tidak?
Purbaya menuturkan pengamanan sistem informasi di LPS dilaksanakan dan dikelola dengan memperhatikan empat aspek keamanan informasi. Pertama, ketersediaan (availability), yakni aspek yang menjamin bahwa data akan tersedia saat dibutuhkan. Kedua, keutuhan (integrity), yakni aspek yang menjamin bahwa data tidak diubah tanpa ada izin pihak yang berwenang (authorized). Ketiga, kerahasiaan (confidentiality), yakni aspek yang menjamin kerahasiaan data, memastikan bahwa data hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang. Keempat, aspek tidak dapat disangkal (non-repudiation), yakni aspek yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan sebuah transaksi.
“Ke depan, LPS akan terus memantau dan mengelola sistem pengamanan informasi tersebut agar dapat menangani berbagai risiko siber, termasuk modus-modus terkini kejahatan siber,” tuturnya. (HAN)