Catat! Per 1 Maret 2022 batas maksimal transaksi QRIS naik menjadi Rp10 juta

- 11 Februari 2022 - 07:13

 

Bank Indonesia (BI) menaikan batas maksimal transaksi QRIS dinaikkan dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi sebagai upaya mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

digitalbank.id – Bank Indonesia (BI) menaikan batas maksimal transaksi QRIS dinaikkan dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi sebagai upaya mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini akan mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.

 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan BI mengharapkan tahun ini ada tambahan 15 juta merchant tegrabung QRIS.

Baca juga: Bank Muamalat luncurkan layanan QRIS Acquirer untuk dukung pembayaran digital

“Dengan batas limit yang dinaikan jadi Rp10 juta tentu saja akan semakin dorong digitalisasi sistem pembayaran, ekonomi keuangan digital dan akan dorong konsumsi masyarakat dan dorong pertumbuhan ekonomi lebih lanjut,” katanya di Jakarta, Kamis (10/2).

Bank Indonesia akan melanjutkan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong pemulihan ekonomi serta ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien. Di samping itu, transaksi QRIS terus meningkat sejalan dengan akseptasi masyarakat, baik nominal maupun volume, masing-masing meningkat sebesar 290% (yoy) dan 326% (yoy).

Baca juga: Konsisten komunikasikan transaksi digital, Bank DKI raih penghargaan IPRA 2022

Bank Indonesia terus mendorong inovasi sistem pembayaran serta menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran. Tak hanya itu, Bank Indonesia mendorong kepada peserta BI-FAST untuk melakukan perluasan layanan BI-FAST dan melanjutkan pengembangan BI-FAST fase 1 tahap 2.

“Di samping itu, Bank Indonesia akan melanjutkan uji coba QRIS antar negara dengan Thailand dan Malaysia serta menjajaki perluasan kerja sama QRIS antar negara di kawasan,” katanya.

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR nasional untuk memfasilitasi pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet digital, dan mobile banking.

QRIS merupakan terobosan Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang ditujukan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih mudah dan dapat diawasi regulator dari satu pintu.

Baca juga: Bank DKI tegaskan komitmen digitalisasinya pada portofolio UMKM

Kehadiran QRIS memungkinkan berbagai Penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR dapat diakses hanya dalam 1 kode QR. Artinya, meskipun aplikasi pembayaran digital yang digunakan oleh konsumen berbeda-beda, namun pihak toko cukup menyediakan 1 kode QR saja.

Tidak dipungkiri, sekarang terdapat berbagai jenis aplikasi pembayaran yang aktif digunakan masyarakat Indonesia. Bahkan, saat ini terdapat 38 e-wallet yang telah mendapat lisensi resmi di Indonesia. Ini menunjukkan cashless society di Indonesia semakin luas dan kebutuhan akan satu standar kode QR nasional pun semakin besar.

Mulai 1 Januari 2020, BI mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai menggunakan sistem QRIS. Tujuannya agar transaksi pembayaran bisa lebih murah dan efisien, inklusi keuangan berjalan lebih cepat, UMKM lebih maju, dan pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih maksimal. (HAN)

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.