Literasi keuangan digital bantu pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19

- 8 Februari 2022 - 08:15

 

Teknologi telah diterapkan dalam praktik keuangan di Indonesia. Namun kegunaannya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Terutama oleh UMKM atau usaha kecil, menengah, kecil, dan mikro.

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan literasi keuangan digital menjadi pendorong utama untuk inklusi keuangan karena dapat membuka akses untuk UMKM dan masyarakat unbanked ke lembaga jasa keuangan formal, dibandingkan melalui jalur informal dengan biaya yang lebih tinggi

Kepala Departemen Riset Sektor Jasa Keuangan OJK Inka B Yusgiantoro mengatakan, teknologi telah diterapkan dalam praktik keuangan di Indonesia. Namun kegunaannya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Terutama oleh UMKM atau usaha kecil, menengah, kecil, dan mikro.

“Pandemi COVID-19 dapat menjadi game changer untuk Keuangan Digital. UMKM dan masyarakat unbanked mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi keuangan seperti mobile money, fintech, dan online banking,” katanya.

Baca juga: Regulasi baru dari OJK terkait Tekfin semakin memantapkan langkah para pemain elite

Dia mengatakan hal itu dalam webinar Outlook Ekonomi 2022 bertema Seizing the Opportunity: Transforming Indonesia’s Economy Amidst The Crisis yang digelar secara daring pada Senin (7/2) oleh Kajian Ekonomi dan Pembangunan Indonesia Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Menurut Inka pandemi mengakselerasi digital baik dari sisi supply (penjual) dan sisi demand (konsumen) di berbagai sektor, terutama sektor perdagangan retail melalui pembayaran digital.

Dengan adanya QRIS, merchants hanya perlu menampilkan QR Code, dan konsumen dapat melakukan pembayaran secara digital melalui penyedia jasa pembayaran yang mereka inginkan. “QRIS telah dimanfaatkan cukup banyak apalagi di UMKM yang naik cukup signifikan pada tahun 2020 ada sekita 2,6 juta, di tahun 2021 meningkat di atas 7,5 juta,” ujar Inka.

Baca juga: OJK dukung perbankan tingkatkan portofolio UMKM jadi 30% di 2024

Transformasi digital, demikian Inka, tentunya akan sukses jika ada kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan khususnya dari pemerintah, kementrian, Lembaga industry sehingga bauran yang ada bisa di senergickan dengan baik. Tahun lalu sudah ada beberapa regulasi PJOK 12, 13, dan 14 terkait dengan bank umum dan juga klasifikasi untun bank digital. Bank digital ini bisa menjalankan kegiatan usahanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat.

“Contactless payment merupakan kunci masa depan, menuju ke dunia yang semakin cashless. Di beberapa negara, transaksi tunai sudah ditinggalkan namun di beberapa negara termasuk Indonesia pergerakan non tunai masih tergolong lambat. Beberapa faktor seperti Gen Y dan Gen Z yang mendominasi populasi, penggunaan teknologi selular (mobile technology) dan internet yang semakin meluas mendorong transaksi non tunai,” tuturnya.

WHO juga menyarankan contactless transaction pada masa pandemi jadi tidak menggunakan cash tapi pembayaran melalui digital.Pemerintah melalui G2P juga menggunakan pembayaran digital untuk secara cepat dan efisien mencapai masyarakat sebagai contoh KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) bisa melalui platform pembayaran digital dan juga kartu Prakerja juga melalui dompet digital.

Baca juga: OJK optimistis kinerja industri jasa keuangan 2022 lebih baik dari 2021

Pada tahun 2021 dengan populasi di Indonesia hampir 275 juta jiwa yang mayoritas populasi adalah generasi milenial dan generasi Z, tentunya mereka menjadi driver untuk perubahan digitalisasi di negara ini dan bisa dilihat juga pengguna teknologi digital mobile connection tentunya sudah cukup tinggi di Indonesia namun unbanked juga cukup tinggi yaitu 31%, masih ada kesempatan untuk meningkatkan ini.

Dari sisi pembayaran digital juga cukup banyak, nilai pembayaran mecapai $35.72 billion, pertumbuhan pembayaran konsumen secara digital +27.6% dan inklusi masih ada di tahun 2019 48,9% sudah memiliki akun di Lembaga jasa keuangan atau sebaliknya 51% orang itu masih unbanked,” ujar Inka.

Baca juga: Kini ada 103 fintech P2P lending resmi berizin OJK

“OJK merespon transformasi digital dengan mengeluarkan beragam peraturan untuk mendukung ekosistem digital pada sektor jasa keuangan di Indonesia. Namun demikian, transformasi digital yang sukses membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan terutama Pemerintah (Kementerian dan Lembaga) dan industri sehingga bauran kebijakan yang ada dapat disinergikan dengan baik,” kata Inka.

Keuangan digital perlu diimbangi dengan Literasi Keuangan terutama literasi keuangan digital yang baik di masyarakat untuk memitigasi risiko dan melindungi konsumen. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK menunjukkan gap inklusi keuangan dan literasi keuangan yang masih besar, sehingga menjadi salah satu indikasi permasalahan-permasalahan konsumen di sektor jasa keuangan. (HAN)

 

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.