digitalbank.id – OTORITAS JASA KEUANGAN berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan untuk mengembangkan kerangka keamanan siber secara proporsional melalui sinergi antarpemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelindungan data pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi tutup lagi 103 pinjol ilegal berbasis aplikasi dan web
“Seluruh upaya itu merupakan langkah dalam meningkatkan pelindungan konsumen, keamanan investor, dan transaksi keuangan digital yang efisien,” katanya dalam acara OJK-OECD Conference di Jakarta, pekan lalu.
OJK, kata dia, juga akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat mengingat sifat transaksi keuangan digital yang canggih, agar masyarakat tak lagi terjebak dalam penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan bisa memanfaatkan fintech lending atau platform keuangan digital lain yang terdaftar di OJK ataupun regulator lain.
Baca juga: Sri Mulyani menilai pinjol ilegal adalah lintah darat berkedok teknologi digital
Sejak 2018 otoritas telah berhasil menutup 3.800 aktivitas pinjol ilegal, sehingga seluruhnya sudah tidak memiliki akses lagi kepada masyarakat.
Wimboh menjelaskan beberapa rencana kebijakan OJK ke depan mengenai literasi keuangan digital, antara lain penerbitan regulasi perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan, serta menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan.
“Kami juga akan meningkatkan efektifitas mekanisme pengaduan konsumen di OJK melalui platform digital yang sedang kami siapkan edukasi dan literasi keuangan terus digiatkan terutama kepada konsumen yang tidak tergapai oleh perbankan, golongan tersebut tentunya sangat membutuhkan jangkauan OJK,” tandasnya. (HAN)