OJK ungkap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi berada dalam pengawasan khusus!

- 5 Maret 2025 - 09:22

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa enam perusahaan asuransi dan reasuransi saat ini mengalami masalah keuangan sehingga berada dalam pengawasan khusus. Selain itu, 11 dana pensiun juga menghadapi situasi serupa. OJK berupaya mendorong perbaikan kondisi keuangan perusahaan-perusahaan ini untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan nasabah. Namun, OJK belum mengungkap nama perusahaan yang terdampak.


Fokus utama:

  1. Enam perusahaan asuransi dan reasuransi dalam kondisi keuangan bermasalah dan masuk dalam pengawasan khusus OJK.
  2. Sebanyak 11 dana pensiun juga dalam pengawasan khusus karena kondisi keuangan yang mengkhawatirkan.
  3. Meskipun ada tekanan, industri asuransi masih mencatat pertumbuhan aset 2,14% YoY per Januari 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang saat ini mengalami masalah keuangan. Perusahaan-perusahaan ini masuk dalam pengawasan khusus dengan tujuan memperbaiki kondisi finansial mereka demi kepentingan pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa lembaganya tengah berupaya menangani persoalan ini melalui berbagai mekanisme pengawasan.

“OJK terus melakukan upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan. Hingga 25 Februari 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/3).

Namun, OJK tidak mengungkap nama enam perusahaan yang mengalami kesulitan tersebut. Hal ini memicu pertanyaan di kalangan industri mengenai siapa saja yang terdampak dan bagaimana kondisi keuangan mereka.

Tak hanya sektor asuransi, Ogi juga mengungkapkan bahwa 11 dana pensiun (Dapen) berada dalam status pengawasan khusus karena kondisi keuangan mereka dinilai tidak sehat.

“Kami juga melakukan pengawasan khusus terhadap 11 dana pensiun yang ada,” ujarnya.

Industri dana pensiun menghadapi tantangan berat akibat tekanan ekonomi dan turunnya kinerja investasi. Menurut data OJK, beberapa dana pensiun mengalami penurunan imbal hasil investasi akibat volatilitas pasar modal dan pergeseran strategi investasi yang tidak tepat.

Meskipun ada beberapa perusahaan bermasalah, industri asuransi secara keseluruhan masih mencatat pertumbuhan aset sebesar 2,14% secara tahunan (YoY) per Januari 2025. Jika dirinci, Alaset asuransi komersial tumbuh 2,53% YoY menjadi Rp925,91 triliun. Kemudian aset asuransi nonkomersial naik 0,55% YoY menjadi Rp220,56 triliun.

Namun, sektor ini juga menghadapi tantangan lain. Premi asuransi komersial tercatat mengalami kontraksi sebesar 4,1% YoY, turun menjadi Rp34,76 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh lesunya premi asuransi umum dan reasuransi yang anjlok 17,4% YoY menjadi Rp15,62 triliun.

Sebaliknya, premi asuransi jiwa justru tumbuh 10,39% YoY menjadi Rp19,14 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa permintaan terhadap perlindungan jiwa tetap kuat, meskipun sektor lain mengalami tekanan.

Ogi menegaskan bahwa meskipun ada tantangan, industri asuransi masih didukung dengan permodalan yang solid. Rasio Risk-Based Capital (RBC) asuransi jiwa berada di 448,18%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi 317,77%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan OJK.

Dengan adanya pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi dan dana pensiun, nasabah perlu lebih berhati-hati dalam memilih penyedia layanan keuangan. Beberapa hal yang bisa dilakukan pemegang polis dan peserta dana pensiun:

  1. Pastikan perusahaan memiliki rekam jejak keuangan yang sehat dan tidak masuk dalam pengawasan khusus.
  2. Perhatikan laporan tahunan dan transparansi manajemen dalam mengelola dana.
  3. Rasio RBC yang tinggi menunjukkan kesehatan finansial perusahaan.

Bagi industri, tekanan ini menjadi alarm bahwa tata kelola dan manajemen risiko di sektor asuransi dan dana pensiun harus lebih diperketat. OJK kemungkinan akan memperketat regulasi untuk memastikan stabilitas industri keuangan di tengah tantangan ekonomi yang makin kompleks. ■

Comments are closed.