OJK resmi cabut izin usaha asuransi Jiwasraya

- 20 Februari 2025 - 10:35

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (20/2) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025, sebagai langkah akhir dalam proses likuidasi perusahaan asuransi milik negara yang telah beroperasi selama 166 tahun. Keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan memastikan penyelesaian kewajiban perusahaan.


Poin utama:

  1. Pencabutan Izin Usaha: OJK mencabut izin usaha Jiwasraya sebagai bagian dari upaya melindungi pemegang polis dan menyelesaikan proses likuidasi perusahaan.
  2. Penghentian Kegiatan Operasional: Jiwasraya diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasional dan menyusun neraca penutupan dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin.
  3. Pembentukan Tim Likuidasi: Pemegang saham harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari untuk membubarkan badan hukum Jiwasraya dan membentuk tim likuidasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.

Pencabutan izin ini menandai babak akhir dari perjalanan panjang Jiwasraya, perusahaan asuransi milik negara yang telah beroperasi selama 166 tahun. Masalah keuangan serius mulai terungkap pada 2019, yang akhirnya memaksa pemerintah mengambil langkah restrukturisasi dan likuidasi.

Sejak pencabutan izin, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Perusahaan diwajibkan menghentikan seluruh operasional, baik di kantor pusat maupun cabang, serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Selain itu, pemegang saham harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya dan membentuk tim likuidasi.

Proses likuidasi ini juga mengharuskan pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya untuk tidak mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan aset perusahaan yang dapat mengurangi nilai aset. Mereka juga diwajibkan memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi.

Sebelumnya, pada September 2024, OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Jiwasraya karena pelanggaran terhadap ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap pemegang polis dan masyarakat.

Hingga saat ini, hampir seluruh pemegang polis (99,7%) telah menyetujui skema restrukturisasi dan polis mereka telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Namun, bagi pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi, kesempatan tersebut telah berakhir, dan klaim mereka akan diselesaikan melalui proses likuidasi.

Kasus Jiwasraya menjadi pelajaran penting bagi industri asuransi di Indonesia mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan pengawasan ketat untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang. ■

Comments are closed.