Allianz Indonesia memberikan penjelasan terkait pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani, mengatakan pengumuman ini menyebutkan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
“PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia telah resmi spin off pada tanggal 1 November 2023,” kata Wahyuni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).
Menurut Wahyuni, berdasarkan pengumuman atau rilis yang dikeluarkan oleh OJK tersebut, yang dimaksud dengan dicabut tersebut adalah izin Unit Usaha Syariah (UUS), bukan PT-nya.
“Sebagai informasi, sebelum dilakukan spin off maka perusahaan yang menjalankan bisnis syariah harus mempunyai izin UUS. Setelah perusahaan berhasil spin off maka izin UUS dicabut karena bisnis syariah tersebut sudah mempunyai izin usaha sebagai perusahaan terpisah,” katanya.
Adapun OJK mencabut izin pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Hal itu merupakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP507/PD.02/2024 tertanggal 9 September 2024.
“Sehubungan dengan Pemisahan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan unit syariah,” demikian keterangan tertulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dikutip Kamis (26/9).
Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. ■