Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp1.121,69 triliun pada April 2024, sementara nilai premi asuransi komersial, asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi mengalami peningkatan pada Januari-April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, nilai premi asuransi komersial pada April 2024 tercatat Rp112,75 triliun atau meningkat 11,25% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Menurut dia, premi asuransi jiwa juga tercatat tumbuh sekitar 3,98% secara tahunan menjadi Rp59,97 triliun pada April 2024. Sedangkan premi asruansi umum dan reasuransi tercatat meningkat 16,99% secara tahunan menjadi Rp52,78 triliun pada April 2024.
Dari sisi permodalan, asuransi jiwa dan umum mencatatkan rasio kecukupan modal atau risk base capital (RBC) masing-masing 479% dan 325%. Jauh di atas threshold yang ditentukan regulator. Asuransi Non komersil, BPJS dan BPJS TK, asuransi TNI Polri, total asetnya mencapai Rp218,51 triliun atau terkontraksi 1,18% yoy.
“Kinerja tersebut didukung permodalan yang solid, di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC masing-masing sebesar 429,76% dan 325,62%. Jauh di atas threshold sebesar 120%,” ujarnya, Senin (10/6).
Lebih lanjut dia mengatakan, OJK mencatat total aset industri di Indonesia mencapai Rp1.121,69 triliun pada April 2024, angka ini meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp1.105,75 triliun.
“Angka aset industri asuransi alami kenaikan 1,44% pada April 2024 secara tahunan atau year on year (YoY),” demikian Agusman.
Di sisi dana pensiun (dapen), aset dapen per April 2024 tumbuh 8,7% yoy, dengan nilai Rp1.423 triliun, dan untuk pensiun sukarela asetnya tumbuh 5,35% yoy dengan nilai Rp371,74 T.
Untuk program pensiun wajib untuk JHT dan BPJS TK, tabungan hari tua dan akumulasi pensiun ASN dan Polri asetnya mencapai Rp1.060 triliun atau tumbuh 9,98% yoy.
Sedangkan untuk penjaminan, asetnya tumbuh 12% dengan nilai Rp47,61 triliun pada April 2024. Untuk kewajiban tenaga aktuaris, masih ada 10 perusahaan yang belum punya aktuaris. OJK terus monitor supervisory action dan terus kordinasi berkelanjutan dengan persatuan aktuaris Indonesia. Sebagai penyiapan tenaga ahli aktuaris. ■