Industri asuransi jiwa di Indonesia selama kuartal I-2024 mencatatkan hasil positif, terutama ditopang dari pendapatan premi, yakni sebesar Rp60,71 triliun. Sedangkan klaim yang telah dibayarkan untuk asuransi jiwa trennya mengalami penurunan, yakni sebesar Rp42,93 triliun.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan pendapatan [dari premi asuransi] meningkat 11,7%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp54,36 triliun.
Pendapatan industri asuransi jiwa pada kuartal I-2023 sempat terkontraksi sebesar 12,7%, jika dibandingkan pencapaian pada kuartal I-2022 yang sebesar 62,27 triliun.
Menurut dia, pencapaian positif jumlah pendapatan industri tak terlepas dari naiknya total pendapatan premi industri asuransi jiwa. Adapun total pendapatan premi industri pada kuartal I-2024 sebesar Rp46 triliun.
“Pendapatan premi asuransi jiwa pada kuartal I-2024 naik tipis 0,9%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 45,6 triliun,” ujarnya pekan ini.
Disampaikannya, pertumbuhan pendapatan ditopang dari total pendapatan premi industri asuransi jiwa pada periode Januari – Maret 2024 mencapai Rp46 triliun atau meningkat 0,9% jika dibandingkan dengan pendapatan premi di periode yang sama tahun 2023 lalu.
Pada awal tahun 2024 ini total pendapatan premi tumbuh tipis sebesar 0,9%. Hasil tersebut didorong oleh pendapatan premi lanjutan yang naik sebesar 3,3% dengan total nilai sebesar Rp19,35 triliun.
Hal ini, lanjut Budi menunjukkan bahwa tingkat kesadaran para pemegang polis akan proteksi jangka panjang asuransi jiwa semakin baik. Sehingga tujuan industri asuransi jiwa untuk memberikan perlindungan keuangan kepada keluarga Indonesia di masa yang akan datang dapat terwujud. Sementara sumber pendapatan lain seperti hasil investasi juga tercatat positif dengan total pendapatan hasil investasi sebesar Rp12,32 triliun atau meningkat 99,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023.
Sementara untuk total tertanggung, sampai dengan Maret 2024 ini tercatat sebanyak 81,76 juta orang dengan total uang pertanggungan sebesar Rp.5.495,88 triliun. “Dari data tersebut dapat menggambarkan bahwa setiap individu yang mempunyai asuransi jiwa rata-rata memiliki uang pertanggungan sebesar Rp67 juta. Jika dibandingkan dengan nilai upah minimum Jakarta saat ini sebesar Rp. 5,6 juta maka dari angka tersebut dapat disimpulkan bahwa industri asuransi jiwa dapat memberikan ketahanan keuangan keluarga kepada setiap pemegang polis selama kurang lebih 12 bulan jika terjadi risiko yang mengakibatkan kerugian finansial,”kata Budi.
Lebih lanjut dia mengatakan, total klaim yang telah dibayarkan industri asuransi jiwa pada kuartal I-2024 cenderung menurun. Pada kuartal I-2024, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim sebesar Rp 42,93 triliun.
“Nilai tersebut tercatat menurun 5,8%, jika dibandingkan dengan periode sama pada 2023 yang sebesar Rp45,56 triliun.”
Turunnya klaim itu disebabkan menurunnya pembayaran untuk klaim meninggal dunia, nilai tebus (surrender), dan klaim lainnya.
Meski total klaim yang dibayarkan industri mengalami penurunan, tetapi klaim asuransi kesehatan masih terlihat mencatatkan peningkatan. Fauzi menerangkan industri asuransi jiwa sudah membayarkan klaim asuransi kesehatan sebesar Rp5,96 triliun pada kuartal I-2024.
Klaim asuransi kesehatan, justru mengalami peningkatan cukup tinggi sebesar 29,4%, jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,6 triliun.
Secara lebih rinci, Fauzi menerangkan dari total Rp5,96 triliun tersebut, porsi terbesar dari klaim asuransi kesehatan terdapat pada jenis produk individu dengan total klaimnya mencapai Rp3,89 triliun.
Nilai mengalami peningkatan 34%, jika dibandingkan kuartal I-2023. Adapun klaim asuransi kesehatan kumpulan juga tercatat naik 21%, dengan total nilai sebesar Rp 2,07 triliun.
“Rasio klaim asuransi kesehatan terhadap pendapatan premi untuk produk tersebut sudah mencapai 97%. Rasio itu cenderung terus meningkat seiring dengan makin tingginya angka klaim kesehatan. Ada margin yang cukup besar antara pembayaran klaim dengan pendapatan preminya,” tandas Fauzi. ■