Aset lampaui Rp1.128 triliun, permodalan industri asuransi nasional tetap solid

- 16 Mei 2024 - 09:56

INDUSTRI asuransi nasional selama triwulan pertama 2024 menunjukkan performa yang cukup solid. Hal itu, seperti diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa dilihat dari aset industri asuransi selama periode itu yang mencapai Rp1.128,86 triliun atau naik 2,49% secara tahunan (year on year/yoy) dari posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.101,47 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5) mengatakan, dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp909,04 triliun atau naik 3,04% (yoy).

Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di Maret 2024 mencapai Rp87,77 triliun, atau naik 11,80% (yoy) yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,09% (yoy) per Maret 2024 dengan nilai sebesar Rp45,78 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 24,75% (yoy) dengan nilai sebesar Rp41,99 triliun.

“Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 448,76% dan 335,97%, jauh di atas threshold sebesar 120%,” katanya.

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,82 triliun atau tumbuh 0,27% (yoy).

Di sisi industri dana pensiun, lanjut Ogi, total aset dana pensiun per Maret 2024 tumbuh sebesar 10,51% (yoy) dengan nilai sebesar Rp1.436,58 triliun, meningkat dari posisi Maret 2023 sebesar Rp1.299,96 triliun. Untuk dana pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,84% (yoy) dengan nilai mencapai Rp374,02 triliun.

“Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.062,56 triliun atau tumbuh sebesar 11,86% secara tahunan,” tambahnya.

Sementara pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 12,74% (yoy) dengan nilai mencapai Rp47,37 triliun pada Maret 2024, dengan posisi aset pada Maret 2023 sebesar Rp42,02 triliun.

Ia mengungkapkan, dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada bulan April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi, yang terdiri dari 104 sanksi peringatan/teguran dan 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

“Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun,” demikian Ogi. ■

Comments are closed.