Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi syariah dan unit usaha syariah terus mengembangkan fitur produk berbasis syariah dan tidak hanya mengganti “baju” dengan memberi label “syariah” terhadap produk asuransi konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, dengan populasi Muslim di Indonesia yang besar dan meningkatnya permintaan akan produk keuangan yang sesuai syariah, OJK terus mendorong perusahaan asuransi syariah dan unit usaha syariah untuk terus mengembangkan fitur produk berbasis syariah.
“Jadi tidak cuma mengganti baju dengan memberi label syariah terrhadap produk asuransi konvensional,” katanya, pekan ini.
Menurut dia, aset asuransi dan reasuransi syariah tumbuh 5,83% dengan total aset mencapai Rp45,10 triliun pada Maret 2024.
“Asuransi syariah memiliki prospek besar di Indonesia, berdasarkan data Maret 2024 aset asuransi dan reasuransi syariah secara CAGR naik 5,83% dengan total aset pada Maret 2024 sebesar Rp45,10 triliun,” katanya.
CAGR (compounded annual growth rate) adalah tingkat pertumbuhan per tahun selama rentang periode waktu tertentu. Di sisi premi, secara CAGR naik 14,98 persen dengan total premi pada Maret 2024 sebesar Rp7,02 triliun.
Lebih lanjut dia mengatakan Ogi upaya pengembangan asuransi syariah dan asuransi konvensional dilakukan secara beriringan dengan tetap memperhatikan perbedaan karakteristik yang melekat pada masing-masing jenis industri.
Secara keseluruhan, aset industri asuransi mencapai Rp1.128,86 triliun atau naik 2,49% secara tahunan atau year on year (yoy) dengan peningkatan tertinggi berasal dari peningkatan aset asuransi komersial yaitu 3,04%.
Untuk kinerja pendapatan premi, pada sektor asuransi komersial terdapat peningkatan 11,80% (yoy) sedangkan sektor asuransi non komersial terdapat peningkatan 6,22% pada periode per Maret 2024.
Pada periode yang sama kuartal I-2024, khususnya pada kinerja asuransi komersial, pada asuransi jiwa, lini usaha yang mengalami peningkatan pendapatan premi tertinggi secara (yoy) adalah lini usaha asuransi kesehatan dengan peningkatan 32,11% (yoy) diikuti lini usaha Kematian Jangka Warsa dengan peningkatan 27,65% (yoy).
Di sisi asuransi umum dan reasuransi, lini usaha harta benda (Property) mengalami peningkatan tertinggi yaitu 37,49% (yoy) diikuti lini usaha asuransi kredit dengan kenaikan 35,47% (yoy).
OJK terus mendorong perusahaan asuransi umum untuk mengembangkan pemetaan risiko asuransi sesuai dengan perkembangan global yang terjadi, termasuk terkait dengan tren terkait kendaraan listrik.
Risiko pada kendaraan listrik tentunya berbeda dengan kendaraan non-listrik sehingga memerlukan kuantifikasi risiko yang berbeda pula agar proses underwriting dan penetapan premi menjadi lebih baik.
Selanjutnya, OJK akan menyesuaikan ketentuan mengenai tarif premi pada tahun ini dengan memasukkan asuransi kendaraan listrik dengan harapan akan menciptakan penawaran harga yang wajar, kompetitif dan cakupan perlindungan yang luas dari perusahaan asuransi.
Asuransi tradisional masih mendominasi komposisi premi asuransi jiwa yakni sebesar 72,78% dari total premi atau sebesar Rp33,32 triliun. ■