Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) meluncurkan asuransi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) insurance yang memberikan perlindungan risiko berhubungan dengan mobil listrik, mulai dari kerusakan hingga kecelakaan.
Direktur Marketing GEGI Linggawati Tok bilang, kesadaran masyarakat mengenai energi hijau yang ramah lingkungan mengalami peningkatan.
“Begitu pula dalam memilih moda transportasi untuk mobilitas sehari-hari. Tidak heran, permintaan kendaraan listrik, terutama mobil listrik,” ujarnya, Selasa (23/4).
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) total penjualan mobil listrik secara wholesale mencapai 69.763 unit sepanjang 2023. Jumlah tersebut naik 237,31 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY).
Pertumbuhan minat terhadap mobil listrik di Indonesia juga tidak lepas dari upaya pemerintah mempercepat adopsi mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV) melalui insentif maupun subsidi.
Menurit dia, sangatlah penting untuk melindungi mobil listrik dari berbagai risiko dan kecelakaan. Selain perlindungan terhadap kendaraan yang lengkap, EV Insurance GEGI juga memberikan perlindungan terhadap risiko yang berhubungan secara khusus dengan mobil listrik dengan kelistrikan.
Hal itu mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari pengisi daya mobil listrik, kecelakaan akibat dari risiko tersetrum, kerusakan fasilitas pengisian daya pribadi, kehilangan kabel pengisi daya mobil listrik, dan juga biaya dekontaminasi limbah baterai. Produk EV Insurance GEGI sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“GEGI merupakan salah satu pionir perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki produk khusus mobil listrik terdaftar di OJK,” kata Linggawati.
Lebih lanjut dia mengatakam, produk EV Insurance memiliki dua pilihan pertanggungan. Pertama, pertanggungan gabungan (comprehensive) meliputi jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan. Kedua, produk ini memiliki pertanggungan kehilangan atau kerusakan total (total loss only).
Jaminan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian total yang nilai perbaikannya maupun penggantiannya sama dengan atau lebih dari 75 persen dari harga pertanggungan.
“Termasuk jaminan perbaikan bengkel resmi, penggantian mobil baru (new for old), serta tunjangan transportasi,” tuturnya.
Terdapat juga pilihan perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ketika terjadi cedera badan atau kerusakan yang timbul dari kendaraan maupun akibat pengisian daya.
Tak hanya itu, GEGI juga memiliki produk pertanggungan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, termasuk akibat tersetrum listrik. Asuransi kendaraan listrik atau EV Insurance GEGI juga menjamin jika terjadi kerusakan akibat huru-hara, bencana alam, sabotase, kabel pengisian daya, hingga pembersihan puing baterai. ■