Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada tanggal 16 Februari, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi di Indonesia pada tahun 2024. Ia menekankan bahwa tantangan-tantangan tersebut datang secara bersamaan, menciptakan dinamika yang luar biasa bagi industri asuransi.
Pertama-tama, Iwan mencatat bahwa ketidakpastian global, terutama yang dipicu oleh konflik bersenjata di berbagai belahan dunia, seperti konflik di Rusia, Ukraina, Jalur Gaza, dan Laut Merah, telah menciptakan dampak yang signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan. Perang yang meluas ini tidak hanya menimbulkan ketidakstabilan politik, tetapi juga berdampak langsung pada industri asuransi, menuntut adaptasi strategi yang cepat dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Selain itu, perubahan iklim juga menjadi tantangan serius bagi industri asuransi. Perubahan cuaca yang ekstrim meningkatkan risiko bencana alam, yang pada gilirannya meningkatkan klaim asuransi. Untuk mengatasi tantangan ini, perusahaan asuransi diharapkan untuk segera mengubah strategi mereka dengan memanfaatkan inovasi digital.
Baca Juga: Hampir final dibahas OJK, premi asuransi kredit nantinya didasarkan pada rasio NPL
Salah satu langkah yang telah diambil adalah dengan beralih ke platform digital. Transformasi digital ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk mendigitalkan proses-proses mereka, termasuk penyampaian dokumen kepada nasabah. Iwan mencatat bahwa polis asuransi sekarang dapat diterbitkan dalam bentuk digital, yang sebelumnya harus dikirimkan secara konvensional. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memungkinkan perusahaan untuk lebih responsif terhadap kebutuhan nasabah.
Meskipun dihadapkan pada sejumlah tantangan, digitalisasi telah membawa dampak positif bagi industri asuransi. Ini memungkinkan perusahaan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada nasabah sambil meningkatkan efisiensi operasional mereka.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa meskipun pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa menunjukkan peningkatan, pertumbuhan premi asuransi jiwa dan reasuransi masih mengalami kontraksi. Data dari OJK menunjukkan bahwa akumulasi premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 7,18% secara tahunan, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 20,97% secara tahunan.
Baca Juga: BNI Life canangkan premi asuransi jiwa kredit tumbuh 22%!
Dengan tantangan global yang terus berkembang dan tekanan untuk beradaptasi dengan perubahan, perusahaan asuransi di Indonesia diharapkan untuk terus berinovasi dan menyesuaikan diri dengan cepat guna memastikan kelangsungan bisnis mereka dalam menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks. ■