Hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Asuransi Kredit diharapkan tingkat risiko bisa dikelola dengan baik dan prudent.
Demikian disampaikan Plt Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan. Menurutnya di dalam POJK asuransi kredit memang ada pembagian risiko (risk sharing), namun itu hanya untuk kreditur dan perusahaan asuransi umum saja.
Jika ke depan aturan risk sharing, lanjut Eben, diperuntukkan ke perusahaan asuransi jiwa, dari sisi harga akan lebih prudent secara akseptasi bisnis sebab bank juga menanggung risiko.
Baca Juga: Kinerja BNI Life moncer dan beroleh peringkat AA+ dari Pefindo
“Secara premi tentu juga akan lebih rendah karena risiko yang ditanggung berkurang,” ungkapnya, Selasa (2/1).
Eben mengungkapkan, melalui POJK Asuransi Kredit pihaknya berharap tingkat risiko asuransi kredit dapat dikelola dengan baik dan prudent, sehingga bisa mempertimbangkan proses underwriting, penetapan premi, risiko yang ditanggung dan jangka waktu asuransi yang tepat kepada nasabah.
Dia menyebutkan, sejauh ini produk asuransi jiwa yang dimiliki BNI Life antara lain AJK Collateral, AJK Non-Collateral, AJK Produktif+, AJK PWU dan AJK Multi Kredit. “Di tahun 2024 kami menargetkan pertumbuhan premi dari produk asuransi jiwa kredit naik sekitar 22%,” jelasnya.
Dalam beleid tersebut menyebutkan perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan asuransi jiwa kredit hanya memberikan pertanggungan pada risiko meninggal dunia, mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian dan mengalami kondisi sakit kritis. ■