digitalbank.id – MAKIN merebaknya penggunaan kendaraan listrik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta industri memberi premi lebih murah untuk asuransi kendaraan listrik. Terkait permintaan OJK tersebut, PT Asuransi Simas Insurtech mengakui sampai saat ini masih mengikuti ketentuan tarif yang ada.
“Sebab, belum ada POJK khusus untuk mengatur tarif premi mobil listrik,” ucap Direktur Utama Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana.
Teguh menambahkan hingga saat ini perusahaannya telah mencatatkan premi gross kendaraan bermotor hampir Rp100 miliar per akhir Juli 2023.
Mengenai asuransi kendaraan listrik, Teguh menerangkan pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan pasar dan ketentuan dari regulator.
Dia juga menyampaikan pihaknya sangat menerima dan menyambut baik datangnya pasar kendaraan listrik di Indonesia.
“Sama seperti mobil berbahan bakar, saat ini kami menerima seperti asuransi mobil pada umumnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan aturan mengenai asuransi mobil listrik masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.
“Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” kata Ogi.
Dia mengatakan surat yang diberikan kepada pelaku industri asuransi untuk memberikan keleluasaan bagi para pemain guna mengenakan tarif asuransi yang rendah.
“Pada intinya, memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” ungkapnya.
Adapun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan kendaraan listrik memiliki sedikit perbedaan risiko dengan kendaraan konvensional. Cara perlindungan dan harganya juga perlu dipertimbangkan secara spesifik.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto menganggap perlu untuk melakukan kajian terhadap risiko KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai). “Mengingat hal itu merupakan jenis risiko baru,” ujarnya. ■