digitalbank.id – KENDARAAN listrik kini mulai merambah kehidupan masyarakat. Mulai, sepeda, sepeda motor sampai mobil, sekarang sudah mulai banyak berseliweran di jalan-jalan kota. Kecuali memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi hidup keseharian, kendaraan listrik juga merupakan inovasi berharga yang perlu dilindungi dalam hal kepemilikannya. Maka dari itu, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich Indonesia) terus berupaya untuk melakukan inovasi produk dan layanan sesuai kebutuhan nasabah. Salah satunya lewat asuransi kendaraan listrik.
Presiden Direktur Zurich Indonesia Edhi Tjahja Negara mengatakan bahwa saat ini perlindungan produk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) masuk dalam asuransi umum kendaraan bermotor.
“Produk kendaraan listrik masuk dalam asuransi umum kendaraan bermotor kami dengan kondisi tertentu, di mana tarif dihitung berdasarkan nilai kendaraan,” ujar Edhi.
Edhi memperkirakan, prospek industri ini sangat positif. Hal ini dilihat dari melihat animo masyarakat yang cukup besar terhadap kepemilikan kendaraan listrik, tecermin dari pertumbuhan penjualan kendaraan listrik mencapai 383% year on year (YoY).
“Kami juga melakukan penelitian pada pasar kendaraan listrik dan menemukan bahwa lebih dari 75% responden memiliki tanggapan positif dalam ketertarikannya mempertimbangkan membeli asuransi kendaraan listrik mereka,” tutur dia.
Edhi mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki strategi untuk menjangkau pasar kendaraan listrik yang lebih luas. Zurich bekerja sama dengan mitra dan intens menjalin komunikasi dengan pelanggan.
“Kami melakukan riset pelanggan di market utama kami untuk menentukan target perusahaan secara tepat dan untuk memahami kebutuhan pelanggan guna membangun proposisi yang sesuai untuk mereka,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, aturan mengenai asuransi mobil listrik ini masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.
“Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” kata Ogi.
Dia bilang, surat yang diberikan kepada pelaku industri asuransi itu untuk memberikan keleluasaan bagi para pemain untuk mengenakan tarif asuransi yang rendah.
“Pada intinya, memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” ungkap dia.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut, kendaraan listrik memiliki sedikit perbedaan risiko dengan kendaraan konvensional. Cara perlindungan dan harganya pun perlu dipertimbangkan secara spesifik.
“Dalam rangka mendukung hal program kendaraan listrik, AAUI menganggap perlu untuk melakukan kajian terhadap risiko KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) mengingat hal ini merupakan jenis risiko baru,” ujar Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto. ■