Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto pada Maret 2024 melesat menjadi Rp103,58 triliun dari nilai sebelumnya sebesar Rp33,69 triliun. Ada kenaikan nyaris Rp70 triliun.
“Nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp103,58 triliun atau mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan Februari 2024 sebesar Rp33,69 triliun,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi dalam konferensi pers OJK, Senin (13/5).
Menurut dia, selain transaksi yang meningkat, per Maret 2024, total investor aset kripto juga naik menjadi 19,75 juta. Hasan menyebut terjadi peningkatan sebanyak 570 ribu investor jika dibandingkan bulan sebelumnya.
“Secara total di awal 2024, nilai transaksi kripto sampai Maret 2024 mencapai Rp158,84 triliun,” katanya.
Dengan bertambahnya jumlah investor aset kripto tersebut juga, Indonesia menjadi negara ke 7 terbesar dengan jumlah investor terbesar di dunia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah mengungkapkan nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan menyebut pada periode tersebut, nilai transaksi mencapai Rp158,84 triliun, meningkat sekitar 400% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” demikian Kasan.
Kasan juga mengatakan dalam menghadapi dinamika di bidang perdagangan aset kripto, pihaknya melakukan berbagai langkah mitigasi. Salah satunya dengan mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi.
“Sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi dinamika perdagangan aset kripto, Bappebti akan terus mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa, kliring, dan depository. Di samping penguatan pengawasan berbasis digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, inklusi dan literasi aset kripto, serta penguatan regulasi,” jelas dia.
Kasan menyampaikan tujuh hal yang menjadi fokus ekosistem aset kripto saat ini. Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. Saat ini, sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh. Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri.■