Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru yakni POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), di mana di dalamnya mencakup pengawasan sektor financial technology (fintech) dan aset kripto.
Menurit Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. “POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif,” katanya dalam keterangannya (10/3).
Menurut dia, ruang lingkup ITSK sendiri meliputi: (a) penyelesaian transaksi surat berharga; (b) penghimpunan modal; (c) pengelolaan investasi; (d) pengelolaan risiko; (e) penghimpunan dan/atau penyaluran dana; (f) pendukung pasar; (g) aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan (h) aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Lebih lanjut Aman mengatakan, salah satu fokus utama dalam pengaturan ini adalah dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan. Selain itu, beleid tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.
Adapun penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox. OJK merinci hal-hal yang dapat dilakukan suatu entitas usai mendapat status “lulus” atau “tidak lulus” dari Regulatory Sandbox.
Dalam hal peserta dinyatakan “lulus”, maka:
- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat lulus kepada Peserta;
- Masa berlaku surat lulus yaitu 6 bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan;
- Peserta harus mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam masa berlaku surat lulus; dan
- Peserta tetap dapat melakukan operasional bisnis terbatas.
- Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan Peserta yang lulus Sandbox untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan izin usaha berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh OJK.
Dalam hal peserta dinyatakan “tidak lulus”, maka:
- OJK menerbitkan surat tidak lulus kepada Peserta;
- Peserta dilarang melakukan kegiatan operasional yang telah diuji coba dalam Sandbox;
- Peserta wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada konsumen dan pihak lainnya; dan
- Peserta wajib menjalankan exit policy yang tercantum dalam Rencana Pengujian.
OJK, demikian Aman, berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini. ■