Pasca persetujuan ETF Bitcoin, apakah kripto masih berpeluang hijau?

- 18 Januari 2024 - 10:06

Satu pekan sejak persetujuan ETF Bitcoin oleh pemerintah Amerika Serikat melalui Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), Bitcoin terpantau terkoreksi.

Melansir Coinmarketcap pada 18 Januari 2023 pukul 08.00 WIB, Bitcoin melemah 8,47 persen dalam sepekan, mendorong Bitcoin berada di level USD 42.654 atau setara Rp 666 juta (asumsi kurs Rp15.630 per dolar AS).

Merespon kondisi itu, Robby selaku Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI mengatakan pihaknya optimis antusiasme investor terhadap aset kripto masih tinggi.

“Saat ini investor cenderung masih wait and see terhadap perkembangan ekonomi di Amerika Serikat. Dari sisi makroekonomi, inflasi di Amerika Serikat mengalami kenaikan pada level 3,4 persen, atau lebih tinggi 0,3% dari inflasi Desember 2023 lalu. Kenaikan ini di atas ekspektasi ekonom di angka 3,1%.

Perkembangan yang di luar dugaan tersebut turut
meningkatkan kewaspadaan para investor di instrumen berisiko tinggi seperti aset kripto. Walau demikian, potensi untuk menghijau masih terbuka. Sehingga baiknya kita memantau kondisi pasar selagi melanjutkan berinvestasi,” ungkap Robby dalam satu webinar, Rabu (17/1).

Robby melanjutkan, adopsi ETF Bitcoin Spot merupakan game-changer dalam mendorong
antusiasme investor.

“ETF Bitcoin Spot membuka potensi masuknya investor tradisional ke pasar kripto melalui Bitcoin. Ini dapat mendorong aliran dana yang semakin besar, bukan hanya dari investor ritel, namun juga investor institusi” tambah Robby.

Menyoal regulasi di Indonesia, Robby menjelaskan bahwa di tahun 2024, pihaknya berharap akan ada peningkatan jumlah pengguna yang cukup signifikan. “ETF Bitcoin Spot dalam transaksi global dapat meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap Bitcoin.

Hal ini akan semakin membuka pengetahuan dan informasi serta referensi regulasi termasuk di Indonesia. Mudah-mudahan, momentum ini bisa membawa industri kripto di Indonesia ke arah yang lebih positif dan inovatif serta mengurangi stigma negatif terhadap aset kripto,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Pratiwi Gunawan selaku pegiat Bitcoin dan Content Creator Coinveritas mengatakan hadirnya ETF Bitcoin Spot mencerminkan bahwa Bitcoin diminati oleh investor konvensional dan telah sah secara legalitas.

“Persetujuan SEC semakin mengukuhkan eksistensi Bitcoin sebagai kelas aset investasi baru dalam skala global. Ini merupakan milestone penting bagi Bitcoin,” ungkap Pratiwi.

Pratiwi menjelaskan saat ini pergerakan harga Bitcoin cenderung belum memuaskan bagi para investor.

“Namun, jika kita melihat blockchain Bitcoin, sebenarnya masih ada optimisme pasar. Oleh karena itu, saat ini merupakan momentum bagi kita untuk berinvestasi Bitcoin dengan harga yang masih terbilang terjangkau sebelum potensi kenaikan di masa mendatang,” ujar Pratiwi.

Senada dengan Pratiwi, Hendry Mualim selaku Analis Bitcoin dan Content Creator KonsultanBTC menjelaskan 2024 ini adalah era baru untuk Bitcoin. Kehadiran perusahaan besar seperti BlackRock dan Fidelity membuat Bitcoin patut dipertimbangkan oleh para investor maupun manajer aset lainnya.

“Momentum ETF Bitcoin Spot turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bitcoin. Sehingga ini diharapkan bisa meningkatkan minat investor pemula untuk memulai berinvestasi kripto. Sementara bagi investor berpengalaman, kondisi yang tengah terkoreksi seperti saat ini dapat dimanfaatkan untuk buy the dip, selagi memantau kondisi pasar kembali menghijau,” kata Hendry. ■

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Redaksi digitalbank.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Comments are closed.