Indonesia memasuki era kripto, Jaksa Agung minta jaksa cermati potensi konflik hukum

- 23 September 2022 - 07:52

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

digitalbank.id – JAKSA AGUNG ST Burhanuddin mengungkapkan saat ini Indonesia memasuki era kripto sebagai konsekuensi perkembangan digital yang bersifat dinamis serta terjadinya inovasi di bidang IT dan di sistem keuangan perbankan.

Mencermati hal itu, dia meminta jajarannya mengawal potensi konflik hukum di era digital.

“Tumbuh pesatnya teknologi informasi dan digitalisasi sistem di semua sektor, serta hadirnya kecerdasan buatan secara masif, akan mulai menggantikan fungsi manusia. Ditambah lagi dengan evolusi sistem keuangan dan perbankan, dengan adanya pembayaran bitcoin dan mata uang kripto yang terintegrasi, mendorong dunia maya menjadi dunia baru yang menggeser dunia nyata,” kata Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya pekan ini.

Burhanuddin mengatakan hal itu dalam Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 pada Rabu 21 September 2022 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.

Lebih lanjut dia mengatakan, perlahan tapi pasti dunia virtual akan memiliki akibat hukum yang berdampak pada dunia nyata.

“Maka dari itu, sebagai jaksa yang lahir di era milenial dan digital, saya sangat berharap kalian menyadari, memahami, dan berupaya untuk menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut. Potensi konflik hukum tatanan dunia baru ada di depan mata kalian, dan saya yakin hukum belum mampu menjangkau problematika tersebut,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin berharap para jaksa baru bisa menganalisa keberadaan transformasi digital dan teknologi. Mengawal dan memastikan adanya ketertiban hukum dalam perkembangan masyarakat di dunia maya, serta mampu menyelesaikan segala problematika hukum yang berpotensi muncul.

Burhanuddin menyebut jaksa merupakan penegak hukum yang memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana. Karena jaksa memiliki tugas, fungsi dan wewenang pengendalian perkara pidana, yaitu sejak tahap awal penyelidikan sampai dengan tahap akhir pelaksanaan eksekusi.

Pada Pasal 139 KUHAP, mempertegas bahwa hanya jaksa berwenang untuk mempertimbangkan suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau tidak. Oleh karenanya, dalam rangka menjalankan peran strategis Jaksa tersebut, Burhanuddin meminta jaksa untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.

Kemudian Jaksa Agung meminta jajarannya tidak mengabaikan transformasi digital yang berkembang sangat pesat di kehidupan masyarakat. Sebab, jaksa tidak hanya beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi, tetapi harus mampu memanfaatkan dalam rangka meningkatkan kinerja dan menyebarkan informasi melalui sarana digital teknologi informasi modern.

“Pesan saya, masa depanmu tidak selalu mengikuti rencanamu, tetapi selalu mengikuti tindakanmu, sehingga jika kalian ingin memiliki masa depan yang baik dan cerah maka mulai lah dengan melakukan tindakan-tindakan yang baik serta terpuji sejak dilantik sebagai Jaksa hari ini,” ujarnya. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.