PEKAN LALU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan membentuk satuan tugas (satgas) anti scam center. Satgas ini digadang-gadang bakal bisa melindungi masyarakat dari penipuan, terutama penipuan online yang seperti ‘nggak ada obatnya’. Nah, apakah anti-scam center ini akan menjadi ‘obat mujarab’ untuk menghalau penipuan online, utamanya di industri jasa keuangan?
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK sedang mencari formula yang tepat mengenai pembentukan satgas anti scam center. Menurut dia, persiapan dilakukan mencakup dari segi keanggotaan. Tak hanya itu, dari sisi teknologi juga tengah dipersiapkan.
Separah apa sih kasus penipuan online di Indonesia? Jawabannya mungkin relatif, namun angkanya terus mengalami kenaikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi bilang, menurut data layanan yang dihimpun OJK per 1 Januari 2024 meliputi lima isu utama.
Pertama, menyangkut perilaku penagihan dengan total aduan mencapai 62.406. Kedua, isu tentang sistem layanan informasi keuangan (SLIK) dengan total aduan mencapai 56.835. Isu ketiga terkait penipuan (pembobolan rekening, skimming, phising dan social engineering) dengan total aduan mencapai 14.101. Sementara isu lainnya yang sering diadukan masyarakat yaitu restrukturisasi pembiayaan/pinjaman dengan total aduan sebanyak 9.590, dan terakhir mengenai legalitas non-OJK dengan total 9.126 aduan. Jadi, jumlah kasus penipuan online di industri jasa keuangan cukup besar.
Dan untuk memberantasnya diperlukan koordinasi antarlembaga di Indonesia. Friderica menyebut ada 16 kementerian yang dilibatkan dalam satgas anti-scam center. Kementerian atau lembaga yang bersinergi di dalam anti-scam center di antaranya Kemenkumham, BIN, Kementerian Sosial karena banyak kasus yang berkedok undian-undian berhadiah. Kemudian Kominfo, Kementerian Koperasi, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain.
Rencana OJK membentuk Anti-Scam Center untuk menangani dan mencegah penipuan, terutama dalam sektor jasa keuangan sangatlah penting dan tentu ditunggu masyarakat yang selama ini menjadi korban. Selain itu, anti-scam center mutlak harus segera direalisasikan mengingat bukan hanya masyarakat sebagai nasabah yang akan dirugikan, integritas industri atau lembaga keuangan juga bisa rusak akibat maraknya penipuan online.
Lantas, apa pentingnya Anti-Scam Center. Dengan membandingkan lembaga sejenis yang ada di beberapa negara seperti Australian Cyber Security Centre (ACSC) dan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) di ‘negeri kangguru’ Australia, lalu Federal Trade Commission (FTC) di AS dan National Fraud Intelligence Bureau (NFIB) di Inggris, anti-scam center dioperasikan untuk memberikan perlindungan pada konsumen. Anti-Scam Center akan menyediakan saluran bagi konsumen untuk melaporkan dugaan penipuan dan mendapatkan bantuan, yang sangat penting dalam melindungi hak-hak mereka.
Selain itu, anti-scam center dapar mendeteksi san menanggulangi penipuan. OJK dapat lebih cepat mendeteksi pola penipuan, melakukan investigasi, dan mengambil langkah-langkah preventif. Anti-scam center juga akan berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan terbaru, sehingga individu lebih waspada dan dapat melindungi diri mereka sendiri.
Nah, nantinya, Anti-Scam Center dapat berfungsi sebagai pusat koordinasi antara lembaga pemerintah, industri keuangan, dan pihak penegak hukum, meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanggulangan penipuan.
Australian Cyber Security Centre (ACSC) dan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) misalnya, menjalankan program anti-penipuan dan menyediakan layanan pelaporan serta dukungan untuk korban.
Kemudian, Federal Trade Commission (FTC) di AS memiliki divisi penipuan yang menyelidiki berbagai jenis penipuan, termasuk penipuan keuangan, dan menyediakan sumber daya untuk konsumen yang terkena dampak. Sementara National Fraud Intelligence Bureau (NFIB) di Inggris bekerja mengumpulkan data penipuan dari berbagai sumber dan bekerja sama dengan polisi serta lembaga terkait untuk menindaklanjuti kasus-kasus penipuan.
Anti-Scam Center yang akan dibentuk oleh OJK berpotensi besar dalam menekan penipuan online dengan setidaknya tiga cara. Pertama, memperbaiki respons dan investigasi: Meningkatkan kecepatan dan ketepatan respons terhadap kasus penipuan, sehingga mengurangi jumlah korban.
Kedua, Kolaborasi internasional. OJK perlu menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional untuk menangani penipuan lintas negara yang sering melibatkan pelaku internasional. Ketiga, mengurangi keberhasilan penipuan. Anti-scam center bisa meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat, tingkat keberhasilan penipuan dapat berkurang karena orang lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online.
Secara keseluruhan, pembentukan Anti-Scam Center oleh OJK diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi kasus penipuan online dan melindungi konsumen dalam industri jasa keuangan di Indonesia.
Teknologi Robotic Process Automation (RPA)
Soal teknologi, banyak alternatif yang bisa digunakan OJK. Salah satunya adalah Robotic Process Automation (RPA). The Singapore Police Force’s Anti-Scam Centre (ASC) atau Pusat Anti-Penipuan (ASC) Kepolisian Singapura belum lama ini bekerja sama dengan enam bank di Singapura (DBS Bank, UOB Bank, OCBC Bank, Standard Chartered Bank, HSBC Bank, dan GXS Bank) memanfaatkan teknologi Robotic Process Automation (RPA) dalam upaya terkoordinasi untuk mendeteksi korban penipuan pekerjaan, investasi, panggilan teman palsu, dan e-commerce.
Deteksi korban memungkinkan Polisi dan bank untuk campur tangan dengan cepat untuk memberi tahu korban penipuan sehingga mereka dapat menghentikan transfer uang lebih lanjut, sehingga meminimalkan potensi kerugian finansial. Selama operasi dua bulan yang dilakukan dari 1 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024, petugas ASC dan bank mengirim lebih dari 13.984 SMS ke lebih dari 9.810 calon korban penipuan yang merupakan nasabah bank.
Deteksi hulu dari calon korban penipuan ini menghasilkan keberhasilan gangguan lebih dari 2.805 penipuan yang sedang berlangsung dan mencegah potensi kerugian finansial lebih dari Sin$47 juta.
Penerapan teknologi RPA menyederhanakan pembagian dan pemrosesan informasi, memungkinkan Polisi untuk segera menghubungi calon korban penipuan melalui SMS. Peringatan SMS tersebut memberi tahu korban tentang transfer mencurigakan yang diperintahkan oleh penipu untuk dilakukan, dan menyarankan korban untuk tidak melakukan transfer tambahan. Setelah menerima SMS, sebagian besar korban akan menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan dan akan melapor ke polisi.
Banyak lagi teknologi yang bisa diadopsi OJK di dalam anti-scam center ini nantinya. Namun yang terpenting, langkah OJK membentuk satgas anti-scam center patut didukung banyak pihak, mengingat penipuan online saat ini seperti ‘penyakit’ yang tak ada obatnya dan makin lama makin akut. ■
Deddy H. Pakpahan, senior editor digitalbank.id