Diberlakukan awal Mei 2022, pemerintah sudah kantongi Rp126,75 miliar dari pajak kripto

- 29 September 2022 - 07:50

digitalbank.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah berhasil mengantongi penerimaan negari dari pajak kripto sebesar Rp126,7 miliar per Agustus 2022. Kebijakan pajak kripto sendiri mulai diterapkan sejak 1 Mei lalu. Pajak atas komoditas kripto ini diberlakukan sejak 1 Mei 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kementeriannya telah menerapkan kebijakan pajak kripto sejak empat bulan lalu atau Mei 2022. Kebijakan tersebut diharapkan bisa memberi efek positif terhadap penerimaan negara dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022,” Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022, awal pekan ini.

Menurut dia, pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp60,76 miliar.

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp65,99 miliar. Angka tersebut alami kenaikan sejak pelaporan bulan Juni lalu, nilai PPh 22 atas transaksi aset kripto sebesar Rp 23,08 miliar. Sementara itu, untuk PPN mencapai Rp 25,11 miliar.

Ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Ketentuan PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

Sementara, apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2%. Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.