Cryptocurrency didesain bukan untuk diregulasi, lalu mengapa OJK perlu melakukan pengawasan?

- 21 Desember 2022 - 19:17

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan denguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, kini mengemban amanah baru dalam mengawasi kripto.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, mengurus dan mengawasi cryptocurrency itu bukan persoalan mudah.

“Mata uang digital ini kerap menimbulkan polemik di berbagai belahan dunia. Urusan kripto memang nggak pernah mudah,” katanya dalam satu acara Outlook Economic 2023, di Jakarta, Rabu (21/12).

Menurut dia, tak hanya Indonesia, di seluruh dunia pun masih menjadi perdebatan. “Karena memang di awal cryptocurrency itu didesain bukan untuk diregulasi, didesain untuk tidak diregulasi,” ujarnya.

Lantas, kata dia, kenapa kripto harus diatur dan diawasi, tak lain karena perkembangannya begitu cepat. “Cryptocurrency sudah jadi begitu besar, sehingga menjadi masalah kalau tidak diregulasi. Antara desain awal dan fakta sudah berubah,” tuturnya.

Mahendra mengatakan, seluruh regulator di dunia berdiskusi terkait hal ini hingga pembentukan regulasi tak bisa terelakkan.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk tahap awal, pengawasan OJK akan dilakukan pada aset kripto berjenis stablecoin.

“Untuk tahap awal akan melakukan sejumlah regulasi. Memang masih terbatas pada kriptonya, tetapi lebih kepada lembaga perusahaan keuangan yang melakukan transaksi terhadap produk kripto. Dalam hal itu mencakup untuk sementara yang disebut dalam kelompok stablecoin,” tutur Mahendra.

Stablecoin yang dimaksud adalah kripto yang dikaitkan dengan mata uang ataupun komunitas tertentu. Berikutnya, pengawasan juga akan dilakukan pada kripto dengan real underline asset.

“Yang dilakukan selama ini, underline asetnya, transaksinya bukan di Indonesia, tapi di tempat lain. Jadi yang dilakukan di Indonesia adalah trading. Sementara, kita inginkan fund risingnya, dananya, terkait dengan aset dan pertumbuhan perkembangan ekonomi Indonesia,” tambah Mahendra. (HAN)