Bunga pinjaman fintech 0,4% per hari atau 146% per tahun dirasa masih terlampau tinggi

- 14 Desember 2021 - 18:35

Bunga pinjaman fintech saat ini masih terbilang tinggi, khususnya untuk pinjaman bersifat konsumsi. Rata-rata bunga pinjaman fintech P2P lending saat ini berada di level 0,4% per hari. Jika dihitung setahun maka bunganya bisa mencapai 146% per tahun.

digitalbank.id – kemampuan distribusi fintech tak bisa dipungkiri dapat menekan biaya operasi yang harus dikeluarkan bank ketika menjangkau UMKM. Cuma, bunga pinjaman fintech yang 0,4% per hari atau 146% per tahun dirasa masih terlampau tinggi.

Ketua Steering Comitee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara mengatakan, bank memanfaatkan infrastruktur digital yang dimiliki fintech untuk memudahkan penyaluran modal bagi individu dan UMKM. Sebagai contoh, channelling yang dilakukan bank melalui kerja sama dengan fintech.

“Untuk menyalurkan pinjaman size kecil skala UMKM bank akan kerepotan dengan biaya operasional, sedangkan fintech lending mempunyai kemampuan distribusinya secara teknologi sehingga bisa menekan biaya operasional tersebut. Makanya, kolaborasi bank-fintech akan menguntungkan UMKM,” ujarnya akhir pekan lalu.

Baca juga: Pembelian SBN ritel secara online melalui media fintech meningkat lebih 50%

Menurut dia, hingga kini kolaborasi antara bank dan peer-to-peer (P2P) lending masih akan terus berlanjut.

Namun Mirza menilai bunga pinjaman fintech saat ini masih terbilang tinggi, khususnya untuk pinjaman bersifat konsumsi. Menurutnya, rata-rata bunga pinjaman fintech P2P lending saat ini berada di level 0,4% per hari. Jika dihitung setahun maka bunganya bisa mencapai 146% per tahun.

Memang, Mirza mengakui bahwa pinjaman fintech lending tersebut sifatnya jangka pendek namun pihaknya menilai bunga tersebut masih bisa turun. “Dengan 146% per tahun itu juga bunga masih terlalu tinggi dan tentu tidak sehat,” ujarnya.

Baca juga: Telkomsel buka peluang kolaborasi dengan perusahaan fintech untuk akselerasi inklusi keuangan

Oleh karena itu, Mirza merekomendasikan agar pelaku industri terutama yang konsumtif untuk menghitung ulang bunga pinjaman agar menjadi lebih wajar sehingga tidak memberatkan nasabah.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menurunkan bunga pinjaman dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari pada Oktober 2021 lalu. Hal itu dilakukan mengingat bunga fintech lending menjadi sorotan karena terlalu tinggi dan sebagai upaya untuk mengurangi pinjaman online ilegal.

Mengenai pinjol ilegal, dia mengakui pertumbuhan industri fintech P2P lending bisa terganggu dengan adanya pinjaman online ilegal. Ke depan, kata dia, perlu upaya terintegrasi untuk memberantas pinjaman online ilegal. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.