BNI terbitkan NCD dalam rupiah dan dolar AS senilai Rp3 triliun

- 9 Desember 2022 - 12:51

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menerbitkan Negotiable Certificate Deposit (NCD) pada kuartal IV-2022. Dana hasil penerbitan NCD ini akan digunakan BNI untuk ekspansi kredit.

digitalbank.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menerbitkan Negotiable Certificate Deposit (NCD) pada kuartal IV-2022. Dana hasil penerbitan NCD ini akan digunakan BNI untuk ekspansi kredit.

Direktur Treasury BNI Putrama Wahju Setyawan mengubgkapkan, dana hasil penerbitan NCD, tentunya setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan perseroan untuk ekspansi kredit dalam rangka pengembangan bisnis.

“Penerbitan NCD ini sesuai rencana perseroan yang berniat mencari tambahan pendanaan selain dari Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan BNI khususnya pendanaan kredit dan pinjaman jangka panjang,” katanya, Jumat (9/12).

Menurut dia, NCD yang diterbitkan pada tahun ini memiliki total nilai penerbitan sebesar ekuivalen Rp3 triliun. NCD tersebut terdiri dari NCD rupiah sebesar Rp2,5 triliun dan NCD dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebesar US$31.500.000 atau ekuivalen Rp500 miliar.

Lebih lanjut Putrama memgatakan minat investor yang masuk atas penerbitan NCD tersebut tercatat cukup tinggi. Untuk NCD berdenominasi rupiah mencapai oversubscribed 2,4 kali dan untuk NCD berdenominasi dolar AS oversubscribed 1,6 kali pada tahapan book building.

NCD tersebut telah didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan nama NCD Rupiah BNI Tahun 2022 dan NCD US Dollar BNI Tahun 2022.

Sedangkan untuk NCD USD, hanya diterbitkan dalam satu tenor yaitu enam bulan dengan bunga 4,25%.

Negotiable Certificate of Deposit (NCD) adalah instrumen yang bisa diterbitkan oleh perbankan untuk mencari alternatif pendanaan dari luar dana pihak ketiga. NCD merupakan deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Bank Indonesia (BI) telah menyediakan payung hukum untuk NCD sejak 2017 silam melalui Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 19/2/PBI/2017. Aturan ini secara garis besar mengatur kriteria NCD yang harus berbentuk tanpa warkat dan bunga dibayarkan secara diskonto dengan tenor paling singkat setahun dan terlama tiga tahun.

Lebih lanjut Putrama mengatakan, BNI merupakan bank pertama yang menerbitkan NCD USD pada pasar domestik di Indonesia dan mendapatkan respon positif dari para investor.

NCD yang diterbitkan BNI merupakan alternatif instrumen bagi investor dan nasabah dengan imbal hasil yang kompetitif.

Putrama pun optimistis kredit di tahun depan akan terus meningkat. Sehingga BNI dapat semakin berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional, di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

“Ekspansi kredit menunjukkan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional yang semakin menguat setelah dihantam pandemi Covid-19,” ujar Putrama.

Adapun penyaluran kredit yang dilakukan BNI akan berfokus pada segmen berisiko rendah, dan debitur top tier di setiap sektor industri yang prospektif. Perseroan pun berharap eksposur kredit berkualitas tinggi ini berdampak pada kualitas kredit BNI dalam jangka panjang. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.