Berubah status jadi BPR, bagaimana nasib nasabah Bank Prima?

- 10 Januari 2023 - 09:25

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah status PT Prima Master Bank atau Bank Prima Master dari Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Lantas bagaimana nasib nasabahnya?

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah status PT Prima Master Bank atau Bank Prima Master dari Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Lantas bagaimana nasib nasabahnya?

Dari keterangan resmi OJK yang dikeluarkan Senin (9/1), dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan seperti yang dilakukan selama ini.

Mengenai simpanan nasabah, OJK mengungkapkan simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pemantauan OJK terhadap pelaksanaan Peraturan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun, dari 37 BUSN dan bank milik pemerintah daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, sejumlah bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.

Secara umum BUSN telah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022. Namun terdapat satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Sesuai dengan POJK tersebut, Bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR.

“Oleh karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank,” demikian keterangan tertulis OJK.

Hal ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

Ke depannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas, dan sebesar Rp 6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

Sebelumnya berhembus kabar bank yang berbasis di Jawa Timur ini akan diakuisisi oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). Walaupun belakangan manajemen bank BUMN tersebut menepisnya. Tahun lalu OJK juga mengungkapkan jika Bank Prima Master diminati oleh investor asing.

Awalnya bank ini berdiri dengan nama PT Inter Asia Pasific Bank tanggal 1 November 1989, disahkan Menteri Kehakiman RI per tanggal 31 Juli 1990 dan diumumkan dalam Berita Negara No.100 tanggal 14 Desember 1990.

Selanjutnya, Prima Bank beroperasi sebagai bank umum mulai 1 Maret 1991. Bank beroperasi selama kurang lebih 20 tahun dengan dukungan sekitar 300 karyawan dan 24 kantor bank, termasuk kantor kas.

Prima Bank sendiri dikendalikan oleh Henry Susilowidjojo melalui PT Hartamas Lestari dengan menggenggam 50% saham. Adapun, 50% lainnya dimiliki PT Multi Artacipta Serasi.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan per 30 Juni 2022, Prima Bank membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp13,23 miliar. Kinerja ini berbeda dengan posisi yang sama di tahun lalu yang tercatat masih mengantongi laba sebesar Rp27,34 miliar.

Rugi tersebut disebabkan oleh pendapatan bunga yang turun 4% secara tahunan, dari Rp 86,09 miliar menjadi Rp 82,24 miliar. Akan tetapi, beban bunga Prima Bank menyusut 20% yoy menjadi Rp 44,46 miliar, dari semula Rp 55,74 miliar. Prima Bank mencatat modal inti (tier 1) sebesar Rp282,82 miliar hingga akhir Maret 2022, tumbuh 30% yoy dari sebelumnya Rp217,2 miliar. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.