Bappebti akan matangkan aturan investasi kripto demi melindungi investor

- 23 September 2022 - 08:24

digitalbank.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat minat terhadap jual beli aset kripto mengalami pertumbuhan luar biasa dari tahun ke tahun. Pada 2020 lalu, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun dan meningkat menjadi Rp859,4 triliun pada 2021. Sementara itu, per Agustus 2022, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp249,3 triliun.

Plt Kepala BAPPEBTI Didid Noordiatmoko mengatakan, meski nilai transaksi aset kripto pada 2022 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, hal ini tidak menandakan surutnya minat masyarakat.

“Transaksi kripto ini sudah menyumbang pajak baik PPH maupun PPM. Ini adalah potensi yang luar biasa,” ujar Didid dalam acara Jakarta Global Financial Summit 2022 yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia bersama Maxco Futures, Rabu (21/9).

Menurut dia, BAPPEBTI akan membuat regulasi mengenai jual beli aset kripto, terutama mengenai kematangan dalam berinvestasi. Hal ini diperlukan karena sebagian besar pelanggan aset kripto atau sebanyak 84% dari 16,1 juta orang merupakan masyarakat berusia 18 hingga 30 tahun. Sehingga mereka masih belum memiliki kematangan dalam hal berinvestasi.

“Kita tahu investasi itu selalu melekat dengan risiko, tidak bisa dihindari. High risk, high return. Tentu kalau kita menginginkan return tinggi, punya risk yang lumayan tinggi. Tentu ini yang akan kami buat kebijakan atau pengaturan yang lebih lanjut,” kata dia.

Selain itu, lanjut Didid, BAPPEBTI juga akan memastikan adanya perlindungan bagi konsumen. Misalnya kebijakan yang mengarah ke transparansi agar masyarakat memahami bahwa berinvestasi memiliki risiko serta masyarakat dapat menentukan pialang yang terpercaya.

“Kami akan melakukan semacam rating bagi pialang ini, bagi pelaku usaha terkait ini, supaya kita sama-sama enak, sama sama fair, bahwa ke depan antara industri ini lebih berkembang baik dan di sisi lain perlindungan kepada masyarakat akan berjalan baik,” ujar Didid.

Terakhir adalah mengenai kehati-hatian. Dalam hal ini, BAPPEBTI mewajibkan kepada para pialang dan pelaku pasar untuk memberikan edukasi serta literasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan literasi keuangan yang lebih baik.

“Ini kemarin ada beberapa permasalahan, misalnya investasi bodong, robot trading. Kami tidak ingin ini terulang. Jadi kami meminta untuk selalu mengingatkan masyarakat. Jadi secara umum kebijakan kami ke depan untuk mendorong perkembangan industri ini dan melindungi masyarakat,” tegas dia. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.