Bank-bank anggota HIMBARA menjadi perintis penerbit Kartu Kredit Pemerintah Domestik

- 31 Agustus 2022 - 21:33

 

BANK yang tergabung dalam Himpunan Bank Miliki Negara (Himbara) yang juga dikenal sebagai bank pelat merah adalah bank-bank tahap awal yang menerbitkan produk Kartu Kredit Pemerintah Domestik atau KKP Domestik.

digitalbank.id – BANK yang tergabung dalam Himpunan Bank Miliki Negara (Himbara) yang juga dikenal sebagai bank pelat merah adalah bank-bank tahap awal yang menerbitkan produk Kartu Kredit Pemerintah Domestik atau KKP Domestik.

Ini termasuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Penerbitan kemudian akan diperluas secara bertahap hingga mencakup Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sementara itu, sistem pembayaran KPBU dalam negeri mulai berlaku besok Kamis, 1 September 2022.

KKP Domestik adalah sistem pembayaran berbasis kredit yang dirancang untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk KKP yang diselesaikan di dalam negeri. Skema pembayaran ini dikembangkan dengan menggunakan standar Quick Response Code Indonesian Standard atau dikenal juga dengan mekanisme QRIS, berdasarkan sumber dana kredit, sehingga semua transaksi diproses di dalam negeri.

“Sejalan dengan program pemerintah terkait Gerakan Bangga Buatan Indonesia [GBBI] khususnya terkait sistem pembayaran, Bank Mandiri dan bank Himbara lainnya telah menerbitkan produk kartu kredit pemerintah [KKP] dalam negeri,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudy As Aturridha.

Dia menjelaskan KKP Domestik dapat memfasilitasi belanja pengadaan pemerintah yang digunakan melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. KKP Domestik, kata Rudi, merupakan produk yang diperuntukkan untuk Satuan Kerja Vertikal Kementerian Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang dapat melakukan transaksi melalui handphone melalui QRIS via Livin’ by Mandiri, kemudahan monitoring, hingga pembayaran dan analysis expense melalui Kopra by Mandiri.

Rudi menyampaikan skema pembiayaan ini juga dapat melakukan dual e-billing statement dan e-notification kepada pemegang kartu dan PIC perusahaan. Transaksi dengan KKP Domestik dapat dilakukan tersebar di seluruh Indonesia di 20 juta lebih merchant QRIS dan mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sesuai arahan Presiden untuk memakmurkan negeri.

“Range limit produk KKP Domestik Mandiri dimulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta yang disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya. Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan implementasi KKP Domestik dinilai dapat meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash. “Ke depan, sistem ini akan mengoptimalkan penggunaan uang persediaan oleh satuan kerja untuk kebutuhan belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas,” ujarnya.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.