Antisipasi dampak krisis global, OJK perpanjang program keringanan cicilan kredit hingga 2024

- 28 November 2022 - 12:20

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sebagai antisipasi krisis global yang digadang-gadang terjadi tahun depan.

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sebagai antisipasi krisis global yang digadang-gadang terjadi tahun depan.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan kebijakan ini ditempuh karena regulator melihat masih adanya ketidakpastian ekonomi global.

“Terutama yang disebabkan oleh normalisasi kebijakan ekonomi dunia oleh Bank Sentral AS atau The Federal Reserve,” katanya dalam siaran pers, Senin (28/11).

Menurut Darmansyah, pemulihan ekonomi nasional harus terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

OJK sebelumnya memiliki kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang berakhir Maret 2023. Perpanjangan ditempuh untuk segmen, sektor, industri atau daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun hingga 31 Maret 2024.

Mulai dari segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, penyediaan akomodasi makan dan minum, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki.

“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,” tambah Darmansyah.

Menurut dia, kebijakan restrukturisasi kredit yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi COVID-19 masih berlaku hingga Maret 2023.

Karena itu, lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut dapat menggunakan kebijakan dimaksud hingga Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK, demikian Darmansyah, akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

OJK juga tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.