Ada 26 bank yang belum penuhi ketentuan modal inti minimal Rp3 Triliun!

- 16 Agustus 2022 - 13:53

digitalbank.id – KETENTUAN modal inti minimal perbankan wajib dipenuhi oleh perbankan di Indonesia. Namun sampai saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih ada 26 bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp3 triliun. Padahal tenggat pemenuhan modal minimal tinggal empat bulan lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae dalam acara temu pemimpin media massa, Senin (15/8/2022). “Ada 26 bank belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp3 triliun. Banyak dari bank daerah, bank kantor pusat di daerah, dan kantor pusat di Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya, 26 bank tersebut telah memiliki rencana bisnis untuk mengejar kebutuhan modal minimal Rp3 triliun. Mulai dari merger, penambahan modal hingga pencarian investor. Opsi penambahan modal, sambungnya, paling banyak dipilih, baik melalui dana internal atau mencari investor baru.

Adapun opsi merger hanya dipilih oleh beberapa bank saja. Dian tidak menjelaskan bank apa saja yang dimaksud. Dian menyampaikan konsolidasi harus terus dilakukan agar mendapatkan bank yang memiliki fundamental kuat. “Perlu ada semacam upaya konsolidasi manageable [secara terarah]. Upaya ini secara paralel kami lakulan di berbagai segmen.”

Sementara itu Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan tidak ada pilihan untuk bank selain melakukan aksi korporasi untuk mengejar modal inti minimum. Amin menyampaikan bank-bank kecil harus segera mencari pasangan jika ingin merger atau mencari investor jika ingin diakuisisi. “Atau melakukan kolaborasi dengan berbagai bisnis lain di industri yang sama supaya mereka juga tetap bisa eksis dan terjadi penambahan modal yang signifikan sesuai dengan ketentuan regulasi,” kata Amin.

Amin menilai aksi korporasi perbankan masih akan berlanjut hingga tahun depan, hingga setelah bank umum telah memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2022. “Ketika sudah memenuhi persyaratan untuk modal inti minimum, aksi korporasi ini tetap akan berlanjut pada tahun depan [2023], mungkin nanti prosesnya akan sedikit berbeda,” ujarnya.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.