Ada 12 Bank BPD yang modal inti minimumnya masih di bawah Rp3 triliun

- 29 Agustus 2022 - 14:46

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih ada 12 bank pembangunan daerah atau BPD yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun per Juli 2022.

digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih ada 12 bank pembangunan daerah atau BPD yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun per Juli 2022. Berbeda menggunakan bank generik, BPD mempunyai tenggat buat mempertebal kapital inti sampai akhir 2024. “Berdasarkan data posisi Juli 2022, masih ada 43 bank yg kapital inti pada bawah Rp3 triliun, pada mana 12 pada antaranya adalah BPD,” istilah Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota DK OJK Dian Ediana Rae.

Dian mengungkapkan terkait menggunakan pemenuhan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 mengenai konsolidasi bank generik, sebesar 43 bank tersebut, 7 bank generik pada antaranya sudah memenuhi POJK konsolidasi menggunakan menciptakan gerombolan bisnis bank atau KUB & kapital inti pada atas Rp1 triliun.

 Adapun, 24 bank generik antara lain sedang pada proses konsolidasi juga pemenuhan kapital inti minimum. Kemudian, sebesar 12 BPD pada proses pada proses konsolidasi juga pemenuhan kapital inti minimum. Dalam hal pemenuhan skema konsolidasi, lanjut Dian, bagi bank yg mempunyai kapital inti pada bawah Rp3 triliun bisa menciptakan KUB pada hal planning penggabungan, peleburan, atau integrasi bank nir akan menaikkan skala bisnis secara signifikan terhadap bank sesudah dilakukan penggabungan, peleburan, atau integrasi menggunakan permanen memenuhi ketentuan

“Dalam pembentukan KUB untuk memperhatikan bank induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas anggota KUB,” jelasnya. Lebih lanjut, Dian menyatakan saat ini seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui rencana bisnis bank. “Pengawas senantiasa melakukan pemantauan terhadap realisasi komitmen Bank dalam pemenuhan modal inti sebagaimana rencana tindak yang dituangkan,” sambungnya.

Sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, terdapat 5 skema konsolidasi bagi bank umum dengan modal inti kurang dari rp3 triliun. 

Pertama, dengan skema penggabungan, peleburan, atau integrasi. Kedua, pengambilalihan yang diikuti penggabungan, peleburan, atau integrasi. Skema ketiga, yakni pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki. Keempat, pembentukan KUB karena pemisahan (spin off) UUS, dan skema terakhir atau kelima, yaitu pembentukan KUB karena pengambilalihan. “Terhadap kelima skema sebagaimana dimaksud, bank umum dapat memilih strategi konsolidasi yang tepat dengan kondisi masing-masing dan menjadi alternatif solusi dalam akselerasi konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam POJK,” pungkasnya.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.